OKU TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum bersama personel melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah pekarangan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53). Ia diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut.
Selain mengamankan S, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni tiga ekor ayam bangkok, satu kurungan ayam, satu tas ayam berwarna hitam, satu jam dinding, serta satu lembar kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.
Menurutnya, penindakan terhadap praktik perjudian merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah tersebut sekaligus untuk mencegah berkembangnya aktivitas lain yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan dugaan perjudian sabung ayam tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Polres OKU Timur Ungkap Perjudian Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan









