MURATARA-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika, Jumat, 4 Agustus 2023.
Pelaku ditangkap sekitar Pukul 13.30 WIB, di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,66 (enam koma enam enam) gram, 1 (satu) buah pil ekstasi dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam satu) gram, 13 (tiga belas) plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) Unit Motor Crf warna merah putih.
6. 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru muda dengan case warna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Johni Martin, SH disampaikan Kasi Humas AKP Baruanto bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara adalah seorang laki-laki bernama Sutra Hasis Wandi berusia 37 tahun, berprofesi sebagai buruh petani, dan beralamat di Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. “Satu orang kita amankan untuk dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini.
Penangkapan itu berawal
dari AKP Johny Martin, SH, sebagai Kasat Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Lesung Batu. Berdasarkan informasi tersebut, memerintahkan Kanit IPDA Andri Firmansyah, SH, bersama timnya untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi yang didapat ini, sebelum tim ini bergerak, terlebih dahulu diberikan arahan dan petunjuk agar memahami serta mengerti pengungkapan kasus tegas terukur dan humanis.
“Jumat sekira Pukul 13.30 WIB, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara IPDA Andri Firmansyah, SH, melaksanakan operasi sesuai petunjuk dan arahan Kasat Res Narkoba, saat di jalan melintas seorang laki-laki mengendarai sepeda motor di jalan Desa Lesung Batu, kemudian diberhentikan namun berusaha melarikan diri dan membuang satu buah kotak rokok,” jelas AKP Baruanto.
Tim Operasional Sat Res Narkoba akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki itu yang mengaku bernama Sutra Hasis Wandi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok yang dibuang nya itu, setelah diperiksa kotak rokok itu dengan disaksikan oleh Sutra ini hasilnya, ada satu (1) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,66 gram dan satu (1) buah pil ekstasi dengan berat brutto 0,61 gram. Selain itu, ada tiga belas (13) plastik klip bening kecil juga ditemukan di lokasi kejadian.
Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara kemudian membawa pelaku Sutra beserta barang bukti nya itu ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Muratara untuk memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.
Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Dessy)