MURATARA-Rohman (29), warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, terpaksa merayakan hari lebaran Idul Adha tahun 2023 di Jeruji Besi Mapolres Muratara. Rohman ditangkap atas laporan palsu. Dia mengaku dibegal dua orang bersenjata api (Api), sepeda motornya raib digasak perampok.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menyebutkan, kejadian berawal Rohman
datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muratara padaSabtu, 17 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB untuk membuat laporan palsu.
“Rohman ini awalnya datang untuk melaporkan kasus Tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang dialaminya. Dia mengaku pelaku menggunakan menodongkan senjata api,” terang Baruanto, Selasa (20/7/2023).
Akibat kejadian tersebut Rohman mengaku sepeda motornya merk Yamaha Mio warna merah putih hilang digasak pelaku.
Atas laporan tersebut, personel piket SPKT Reskrim dan Opsnal Pidum Satreskrim langsung mendatangi lokasi yang disebut di Desa Sungai Gulo Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Lokasi itu sesuai laporan Rohman. Setelah diambil keterangan dan serangkaian penyelidikan, Satreskrim merasa ada yang janggal pada peristiwa tersebut. Sehingga setelah penyelidikan terungkap motor Rohman dijual Sri Wahyuni seharga Rp 5 juta.
Lebih jelas, Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau ini menerangkan bahwa tindak pidana keterangan (laporan) palsu itu terjadi
Sabtu, 17 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Terlapor Rohman datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muratara untuk melaporkan kejadian bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Gulo Kecamatan Karang dapo Kabupaten Muratara.
“Kita terima laporannya dengan surat tanda bukti lapor Polisi (STBL) No. LP/ B 103 /VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT Tanggal 17 Juni 2023,” ujarnya.
Adapun isi Laporan yaitu mengaku dalam perjalanan di sekitaran objek Wisata Danau Rayo korban Rohman diberhentikan 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api kearah badan korban. Korban langsung panik dan ketakutan sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut.
Setelah menerima laporan Rohaman, TimSatreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian peyelidian dan Penyidikan menemukan Fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar.
Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut dijual oleh pelapor sendiri seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sri Wahyuni.
Terlapor mengaku membuat laporan palsu tersebut menghindari penagihan hutang dari pihak Leasing.
Selanjutnya, dijelaskan AKP Baruanto, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto melakukan penangkapan pada Minggu,18 Juni 2023 ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan. (Jhoni)