Sabu Disimpan Dalam Kardus Gagal Diedarkan di Muratara, Begini Kronologinya

MURATARA-Satnarkoba Polres Muratara berhasil menggagalkan sabu-sabu yang sudah siap diedarkan di Bumi Beselang Serundingan. Sabu sabu itu ada tiga jenis paket, Rp 100.000/per paket, Rp 150.000/per paket dan Rp 200.000/ per paket menjadi Barang Bukti (BB) dan sudah diamankan di Mapolres Muratara. Pelaku warga rt.04 kel. Karya makmur Kec. Nibung Kab. Muratara, bernama Anton (37).

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto menyebutkan, kronologis penangkapannya, sebelumnya personil Satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kec. Nibung kab. Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Rabu sekira pukul 18.15 wib tim satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti total sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan rincian paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) paket, paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) paket dan paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual.

Lanjut dia, semua barang bukti ditemukan didalam kotak/kardus sosis disimpan dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan, barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli dari Apanza sebanyak 40 (empat puluh) paket dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.

“Tersangka mengakui sudah sekitar 6 (enam) bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari Apanza di kel. Karya makmur kec. Makmur,” terangnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (ag)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *