Warga Gajah Mati Bentuk Forum, Tuntut Kejelasan dan Pengembalian Lahan 357 Hektare Diluar HGU Perusahaan Perkebunan 

MUSI BANYUASIN – Ratusan warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membentuk Forum Masyarakat Desa Gajah Mati Bersatu (FM-GMB). Forum tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan warga untuk meminta kejelasan status dan penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Pembentukan FM-GMB dilakukan dalam musyawarah yang digelar pada 9 Juli 2026 di kediaman Romsyah (59), salah seorang tokoh masyarakat Desa Gajah Mati yang selama beberapa tahun diketahui berperan sebagai humas desa.

Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat memberikan mandat kepada 10 orang perwakilan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait lahan seluas 357 hektare yang berdasarkan dokumen yang mereka pegang disebut berada di luar HGU PTPN IV Unit Krawang Betung dan secara administratif diyakini berada di wilayah Desa Gajah Mati.

Sebelumnya, sebagian warga Desa Gajah Mati juga diketahui bergabung dengan Forum Sri Kembang Bersatu yang dikoordinatori Siswandi. Forum tersebut telah beberapa kali melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal HGU.

Warga menyebut perjuangan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 541 hektare yang terdiri atas 184 hektare di wilayah Desa Sri Kembang dan 357 hektare di wilayah Desa Gajah Mati.

Dasar yang digunakan warga antara lain surat Bupati Banyuasin tertanggal 4 Juli 2022 dengan Nomor 593/34851/Disperkimtan/2022 perihal Penjelasan Hasil Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat Batas HGU PTPN VII (Persero).

Dalam surat tersebut disebutkan adanya penguasaan lahan hutan negara berupa Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 541 hektare yang disebut belum memiliki HGU. Berdasarkan batas administrasi, lahan tersebut terbagi menjadi 184 hektare di Desa Sri Kembang dan 357 hektare di Desa Gajah Mati.

Atas dasar dokumen tersebut, warga meminta pemerintah melakukan verifikasi dan memastikan status serta batas-batas lahan secara resmi, termasuk melalui instansi pertanahan yang berwenang.

Dalam berita acara pembentukan FM-GMB pada 9 Juli 2026, warga menunjuk Romsyah sebagai Ketua, Rudi Hartono sebagai Wakil Ketua I, Mulyadi sebagai Wakil Ketua II, Arsa sebagai Sekretaris, dan Muslimin sebagai Bendahara. Tokoh masyarakat Edi Taufik turut hadir dan ikut menandatangani berita acara sebagai bentuk pembenaran atas pelaksanaan musyawarah tersebut.

Tempuh Jalur Hukum

Untuk memperjuangkan aspirasi tersebut, perwakilan warga pada 12 Juli 2026 memberikan kuasa kepada Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Eldo Rado, SH., CMSP dan Rekan.

Tim hukum tersebut terdiri dari Eldo Rado, SH., CMSP, bersama Muhammad Yusuf Amir, SH., MH., Jamaludin, SH., MH., Ramo Rafika, SH., serta asisten advokat Muhammad Ashabul.

Tim kuasa hukum menyatakan siap mendampingi masyarakat Desa Gajah Mati dalam memperjuangkan tuntutannya, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.

Kuasa hukum warga, Eldo Rado, mengatakan pihaknya akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, selain Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pihaknya juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur mengenai kewajiban perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan hak atas tanah yang dimiliki.

“Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi terdapat lahan yang berada di luar batas izin maupun HGU yang sah, tentunya status dan pemanfaatan lahan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eldo.

Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam mendorong penyelesaian persoalan agraria dan penataan kembali tanah yang memenuhi kriteria reforma agraria.

Adukan ke Pemkab dan DPRD Muba

Upaya penyelesaian kemudian berlanjut pada 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum bersama perwakilan FM-GMB mendatangi Kantor Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Muba.

Mereka menyerahkan surat pengaduan dan permohonan kepada Bupati Musi Banyuasin, Komisi II DPRD Muba, Camat Babat Supat, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Musi Banyuasin.

Warga berharap pemerintah daerah dan DPRD Muba segera merespons pengaduan tersebut serta memfasilitasi proses mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi lapangan dan pengecekan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan status, batas, serta penguasaan lahan yang menjadi objek tuntutan.

Bagi warga, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar dalam penyelesaian persoalan lahan yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria di Kabupaten Musi Banyuasin.

Warga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan prosedur pemerintahan yang tersedia dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)

Pos terkait

banner 468x60