Batanghari – Penindakan terhadap angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada mekanisme penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Batanghari, khususnya terkait penerbitan BRIVA yang disebut baru muncul setelah kendaraan ditahan selama tiga hari tiga malam.
Publik mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, dalam praktik penindakan pelanggaran lalu lintas, BRIVA umumnya menjadi bagian dari proses penyelesaian pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, di balik polemik BRIVA tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Mengapa fokus penindakan justru terjadi terhadap kendaraan tertentu, sementara aktivitas angkutan batu bara yang masih melintas di sejumlah ruas jalan umum lainnya tetap berlangsung?.
Padahal, berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, angkutan batu bara dilarang menggunakan sejumlah ruas jalan umum. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengurangi dampak lalu lintas angkutan batu bara terhadap masyarakat serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah mengapa angkutan batu bara yang setiap hari melintas di ruas jalan umum Batanghari–Kilangan–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku masih terlihat beroperasi tanpa adanya penindakan yang tegas dari Satlantas Polres Batanghari. Padahal jalur tersebut merupakan ruas jalan umum yang selama ini menjadi perhatian publik terkait aktivitas angkutan batu bara.
Publik mempertanyakan apakah seluruh kendaraan yang melintas di jalur tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan di lapangan. Jika memang larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara masih berlaku, mengapa kendaraan-kendaraan yang melintas dari arah Batanghari menuju Bajubang, Tempino hingga Pelabuhan Talang Duku masih dapat beroperasi tanpa hambatan?.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa penindakan justru lebih banyak menyasar angkutan batu bara yang melintas melalui jalur Batanghari–Pemayung–Pijoan–Mendalo menuju Pelabuhan Talang Duku. Sementara itu, angkutan batu bara yang melintas melalui jalur umum lainnya masih terlihat beroperasi seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah terdapat perbedaan kebijakan dalam penegakan aturan di lapangan? Jika larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara berlaku secara menyeluruh, mengapa penindakan terkesan hanya terjadi pada jalur tertentu?.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan, ada kepentingan siapa di balik pola penindakan yang berbeda tersebut? Mengapa kendaraan yang melakukan aktivitas yang sama memperoleh perlakuan yang berbeda? Dan yang paling penting, di manakah letak asas keadilan dalam penegakan hukum apabila aturan yang sama diterapkan secara berbeda terhadap objek yang sama?.
Dalam polemik tersebut, nama seorang anggota berinisial BN turut menjadi perbincangan masyarakat. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki peran dominan dalam penindakan di lapangan sehingga memunculkan berbagai persepsi dan pertanyaan terkait standar operasional prosedur yang diterapkan.
Sorotan juga mengarah kepada fungsi pengawasan internal kepolisian. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana peran Propam Polda Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan anggota yang menjadi perhatian publik. Tidak sedikit yang menilai bahwa berbagai laporan, keluhan, dan sorotan yang berkembang terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Masyarakat berharap Satlantas Polres Batanghari, Propam Polda Jambi, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penindakan, mekanisme penerbitan BRIVA yang baru muncul setelah tiga hari, serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara yang masih menggunakan ruas jalan umum.
Sebab, hukum seharusnya menjadi alat keadilan yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jalur yang dilalui maupun pihak yang terlibat. Jika memang seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, maka aturan harus ditegakkan kepada seluruh pelanggar tanpa terkecuali. Namun apabila sebagian dibiarkan dan sebagian lainnya ditindak, publik tentu berhak mempertanyakan dasar, alasan, serta tujuan dari perbedaan perlakuan tersebut.
“Jika satu angkutan batu bara ditindak karena melanggar aturan, maka masyarakat juga berhak mengetahui mengapa angkutan batu bara lain yang melintas di ruas jalan umum yang sama tidak mendapatkan tindakan serupa. Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.”(Tim)









