Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mendorong percepatan legalisasi dan tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Muba H M Toha Tohet SH saat menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) lanjutan pendataan pelaksanaan survei sumur masyarakat guna mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Musi, Lantai 5 Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, Rabu (17/6/2026), dipimpin Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kerja Sama Sumur Minyak Badan Kerja Sama Usaha (BKU), Komjen Pol (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi.
Turut hadir Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana S.I.K., M.T.C.P., Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah ST MSi mewakili Gubernur Sumsel, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainuddin SE MM mewakili Pangdam II/Sriwijaya, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, Bupati Toha menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi Pemkab Muba dalam proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Berbagai persoalan dibahas bersama untuk menghasilkan langkah percepatan yang dapat segera diterapkan di lapangan.
Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, turut memaparkan tantangan teknis dan operasional dalam pengelolaan sumur masyarakat sebagai bahan evaluasi bersama.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah arahan Wakapolda Sumatera Selatan agar seluruh pihak terkait, mulai dari SKK Migas, Pertamina, PT Petro Muba hingga pemangku kepentingan lainnya, segera menindaklanjuti proses lifting terhadap 288 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra menegaskan pentingnya percepatan pengelolaan potensi minyak masyarakat di Sumatera Selatan yang diperkirakan mencapai 20 ribu barel per hari. Untuk itu, ia mendorong lima langkah strategis, yakni percepatan verifikasi sumur, standarisasi harga minyak masyarakat, peningkatan kualitas minyak, penambahan kapasitas penerimaan minyak pada KKKS, serta penguatan sistem transportasi dan logistik.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Bupati Toha menegaskan kesiapan Pemkab Muba mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut.
“Pemkab Muba akan terus mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. Harapannya, potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” tegas Bupati Toha(*)









