Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Gudang Minyak Ilegal di Jambi Diselidiki, Oknum SPBU Jadi Sorotan

Foto: Truk Muatan BBM Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Provinsi Jambi( don/ ist)

JAMBI – Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi awal tim awak media, terdapat indikasi penyaluran BBM subsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muaro Jambi ke gudang minyak ilegal yang berada di wilayah Kota Jambi.

Dari data dan informasi sementara yang berhasil dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung dengan pola tertentu. Tim investigasi mengaku telah mengantongi dokumentasi serta keterangan awal yang akan menjadi bahan pendalaman lanjutan.

Foto:Truk diduga membawa BBM berdasarkan investigasi masuk disalahkan satu gudang di wilayah Jambi.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, modus yang diduga digunakan ialah memanfaatkan jalur distribusi tertentu sehingga BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dialihkan ke lokasi penyimpanan minyak ilegal.
“Data dan informasi awal sudah kami kumpulkan. Tahap berikutnya adalah melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, mulai dari pihak SPBU, awak mobil tangki, hingga pihak lain yang diduga mengetahui aktivitas tersebut,” ujar tim investigasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara serta masyarakat karena BBM subsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan anggaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam temuan tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyaluran BBM subsidi ke gudang minyak ilegal, salah satu awak mobil tangki (AMT) belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan juga belum menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.(Tim)

 

Pos terkait

banner 468x60