SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Penumpukan Perkara

Foto:Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggagas langkah strategis bersama Mahkamah Agung (MA) RI dengan mengusulkan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat bagi insan pers di seluruh Indonesia(ist)

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggagas langkah strategis bersama Mahkamah Agung (MA) RI dengan mengusulkan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat bagi insan pers di seluruh Indonesia. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Gagasan itu disampaikan dalam audiensi jajaran Pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani literasi hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan SMSI yang mencakup 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, organisasi tersebut ingin ikut memperluas pemahaman publik mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi yang efektif untuk membangun pola penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.
Firdaus menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengadopsi standar etika internasional yang merujuk pada Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.
Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata untuk mencari kemenangan, bukan memperoleh keadilan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Ia mencontohkan praktik mediasi di New South Wales (NSW), Australia, yang berhasil menjadikan mediasi sebagai budaya utama penyelesaian sengketa. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, sekitar 80 persen perkara di wilayah tersebut dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke tahap persidangan.
Dalam proposal kerja sama yang diajukan, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.
Program tersebut ditujukan untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, SMSI berharap budaya mediasi semakin berkembang di Indonesia sehingga penyelesaian konflik tidak lagi selalu berujung pada pola menang-kalah di ruang sidang, melainkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian berkelanjutan.(*)

Pos terkait

banner 468x60