Jambi – Sebuah lokasi yang berada di kawasan perbatasan gerbang masuk Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan tim investigasi awak media. Di balik sebuah usaha cucian mobil, lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat aktivitas yang berkaitan dengan penurunan atau pengurangan muatan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Sabtu, 13 Juni 2026.
Kali ini, tim investigasi mendapati sebuah kendaraan angkutan BBM bermerek PT Karo Jambi yang sebelumnya diduga telah melakukan pengisian di Fuel Depot Pertamina Jambi, terlihat memasuki area cucian mobil tersebut.
Kecurigaan muncul ketika kendaraan tangki tersebut masuk ke lokasi dan diparkir dengan posisi tertentu. Berdasarkan pengamatan di lapangan, bagian manhole bawah kendaraan disebut berada pada posisi yang tidak mudah terlihat dari pandangan umum.
Dari temuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait:
1. Mengapa kendaraan angkutan BBM tersebut singgah di lokasi cucian mobil tersebut?
2. Aktivitas apa yang dilakukan kendaraan tangki di lokasi tersebut?
Mengapa posisi kendaraan diarahkan sedemikian rupa sehingga bagian tertentu tidak mudah terlihat oleh masyarakat umum?
Awak media menilai berbagai pertanyaan 3. tersebut perlu dijawab secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, awak media juga meminta pihak berwenang, termasuk instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM, untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran aturan distribusi BBM.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi yang menjadi sorotan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial DE. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Awak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
Editor : heri chaniago









