DAPATKAH SEKOLAH DJUWITA DITUTUP ?

Batam || Menurut Hendri dari Fast Respon Indonesia Center dalam sesi Wawancara bersama FRIC Kepri yang terjadi pada hari minggu 09 Agustus 2026,disela sela pembentukan Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia(APPHI).

Mantan Aktivis dan Jurnalis aktiv dari Fast Respon Indonesia Center,Hendri menelah dari konstruksi hukum administrasi negara dan fungsi lembaga daerah di Indonesia serta dinamika Rapat Dengar Pendapat/RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam terkait polemik KB/Playgroup Djuwita.

Terkuak beberapa point penting yang krusial dan Urgently sifat dan korelsinya. Saat dipertanyakan apakah DPRD Kota Batam bisa membuat Rekomendasi Penutupan Sekolah Djuwita?

Hendri menjawab tegas, “BISA..!! DPRD Kota Batan terkhususnya Komisi IV yang membidangi Pendidikan, memiliki fungsi pengawasan (controlling) terhadap jalannya pemerintahan daerah Kota Batam dan penyelenggaraan pelayanan publik di Wilayah Kota Batam. Dari hasil RDPU yang menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik), DPMPTSP, yayasan, dan LBH/masyarakat, Komisi IV DPRD BERHAK mengeluarkan Surat Rekomendasi Resmi DPRD Kota Batam yang ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Dinas Pendidikan.” Ujar Hendri menjawab pertanyaan Wartawan.

“Dasar Pembentukan Rekomendasi yaitu Maladministrasi dan Legalitas, Playgroup Djuwita beroperasi tanpa NPSN dalam rentang sangat waktu lama yaitu 26 tahun tanpa izin operasional dan dilanjut tahun 2003 tentang NPSN hingga 10 Juni 2026 selama 22 tahun tanpa NPSN sehingga data peserta didik tidak terdaftar nasional/Dapodik.” Terang Hendri menghitung masa pembodohan publik terhadap peraturan di Negara Republik Indonesia.

“Lalu Manipulasi Data Dapodik atas penumpangan data siswa Kelompok Bermain (KB) ke Dapodik tingkat TK di sekolah Djuwita”. Lanjut Hendri bersemangat.

“Pelanggaran Kualifikasi Pendidik merupakan salah satu point penting yang tidak dipenuhinya syarat kualifikasi guru atas UU Guru dan Dosen No. 14/2005 dan Permendikbud mengenai standar pendidik PAUD harus S1 PAUD”. Ungkap Hendri.

” Nah ini sifat Rekomendasi DPRD Kota Batam yaitu politico-administrative diartikan menjadi dorongan politik pengawasan. DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi/segel sekolah secara langsung, melainkan mendesak eksekutif yaitu Dinas Pendidikan dan DPMPTSP untuk mengambil tindakan sanksi tegas hingga pencabutan izin sekolah Playgroup Djuwita.”

Awak media menanyakan lebih dalam,Apakah Dinas Pendidikan melalui Hendri Arulan sanggup dia melaksanakan rekomendasi Penutupan Playgroup Djuwita tersebut?

Hendri berfikir sejenak dan langsung menjawab “Secara Kewenangan Hukum Dinas Pendidikan SANGGUP dan BERWENANG Menutup Playgroup Djuwita !”

“Bukankah Dinas Pendidikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam adalah pihak eksekutif yang menerbitkan Izin Operasional sekolah Playgroup Djuwita…Nah berdasarkan asas hukum Contrarius Actus. Badan atau pejabat pemerintah Kota Batam yang menerbitkan izin juga memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin tersebut jika ditemukan pelanggaran berat. Namun, untuk sampai pada tahap “sanggup mengeksekusi penutupan”, Kepala Dinas Pendidikan Hendri Arulan harus melewati beberapa pertimbangan dan tahapan hukum” ujar Hendri tersenyum.

“Hendri Arulan wajib mengikuti Prosedur Sanksi Berjenjang atau SOP Hukum Administrasi Negara,

Kadisdik tidak bisa menutup sekolah Playgroup Djuwita secara serta-merta tanpa tahapan administratif yang akuntabel. Jika langsung ditutup tanpa prosedur, keputusan Disdik berisiko dibatalkan jika Yayasan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Terang Hendri dengan senyuman getir.

“Menurut Kadisdik Hendri Arulan mereka sudah layangkan Surat Teguran Tertulis tanpa adanya jawaban dari pihak sekolah secara resmi.Jika teguran dan perintah pembenahan administrasi/kualifikasi guru tidak dipenuhi dalam batas waktu tertentu,maka Dinas Pendidikan dapat lakukan Pencabutan Izin Operasional Permanen,Langkah akhir jika pelanggaran fatal seperti cacat administrasi dan ketidaklayakan kualifikasi tetap dibiarkan oleh pihak Sekolah,maka Kewajiban Dinas Pendidikan kota Batam atas Penyelamatan dan Relokasi Siswa merupakan

tantangan terbesar Disdik dalam menutup suatu lembaga pendidikan,sebab hal ini adalah perlindungan hak belajar anak didik,Jadi sebelum izin dicabut dan operasional ditutup, Disdik wajib menyiapkan skema pemindahan/relokasi murid-murid Playgroup/KB Djuwita ke sekolah PAUD/KB lain yang terdaftar resmi di Dapodik.” Penjabaran teknis dari seorang Hendri FRIC Kepri mantap.

“Lalu Pembuktian Pelanggaran Syarat Teknis sudah kami peroleh dan sampaikan, namun jika fakta lapangan membuktikan benar bahwa guru-guru Playgroup Djuwita yang mengajar tidak memenuhi syarat kualifikasi akademik minimum S1 PAUD dan bersertifikasi,dan Data Dapodik fiktif atau ditumpangkan serta Izin operasional terdahulu didapat dari data administratif yang cacat hukum,maka Dinas Pendidikan memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menjalankan rekomendasi DPRD dan mencabut izin operasional Playgroup Djuwita secara permanen !” Ujar Hendri Lantang. (*)

Pos terkait

banner 468x60