Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Turun Tangan

JAMBI — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman dengan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika masuk ke Divisi Propam Polri.

Berdasarkan surat resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tertanggal 27 September 2026, laporan pengaduan yang diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penjebakan, penangkapan ilegal dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripol Osdiman Pane, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Kaka dan Popeye.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Tak hanya soal penangkapan, laporan juga memuat dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa kasus narkotika.

Yang menjadi sorotan, dugaan tindakan tersebut justru dilaporkan melibatkan aparat yang seharusnya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

Divpropam Polri dalam suratnya menyatakan bahwa Kabag Yanduan telah menindaklanjuti laporan pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini menjadi penting karena Perpol Nomor 2 Tahun 2024 memang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin

Jika dugaan penangkapan tanpa dasar hukum, kekerasan dan perampasan kemerdekaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada ranah etik atau disiplin anggota Polri.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Sementara dugaan penganiayaan dapat dikaitkan dengan Pasal 466 KUHP, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 dapat menjadi relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta penyidikan, alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Kini perhatian publik tertuju kepada Bidpropam Polda Jambi. Masyarakat tentu menunggu apakah laporan tersebut akan diperiksa secara transparan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan serta menguji legalitas proses penangkapan, penggeledahan dan dugaan kekerasan terhadap korban.

Sebab, bila benar terjadi, seragam dan kewenangan kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum maupun pemeriksaan etik.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan Propam juga menjadi ruang penting untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan. (*)

Pos terkait

banner 468x60