Duga Penanganan Tak Profesional, Kuasa Hukum Iskandar dan Amirudin Akan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Banyuasin — Kuasa hukum Iskandar dan Amirudin, yakni Fahmi SH MH bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, berencana melaporkan penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan secara bersama terhadap barang di lahan kebun yang berlokasi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, yang menjerat klien mereka.

Langkah hukum ini diambil karena pihak kuasa hukum menilai adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Fahmi, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Tungkal Ilir sejak tahun 2022. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan ataupun perkembangan informasi dari pihak kepolisian.

“Surat panggilan dari Polres Banyuasin yang kami terima menyatakan bahwa klien kami dipanggil sebagai terlapor atas dugaan pengrusakan. Anehnya, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal dan hari kejadian, hanya mencantumkan bulan Juni 2023. Padahal, perkara ini sudah pernah dilaporkan sejak 2022,” jelas Fahmi, Jumat (25/7/2025).

Fahmi juga menyoroti kejanggalan dalam surat undangan klarifikasi pertama. Dalam surat itu, klien mereka disangkakan melakukan pengrusakan secara bersama dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Padahal menurutnya, pasal yang tepat seharusnya Pasal 406 KUHP.

“Kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan dengan bukti surat. Maka harus dibuktikan dulu secara perdata mana surat yang sah. Kalau nanti ada putusan pengadilan bahwa surat milik klien kami tidak sah, baru bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan penyidik Polsek Tungkal Ilir dan Polres Banyuasin ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami akan menempuh jalur hukum karena kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan hal itu diperbolehkan oleh undang-undang,” tulisnya dalam pesan singkat.(*)

Pos terkait

banner 468x60