Palembang- Mantan dosen aktif Dr Connie Pania Putri kembali melaporkan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Kali ini, dirinya melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Connie melapor atas dugaan kekurangan gaji yang diterimanya selama bekerja lantaran tidak sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak didaftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika ditemui awak media, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Connie Pania Putri mengatakan, pengaduan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, perihal kekurangan upah dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Upah yang diterima cukup terlampau jauh, nominalnya sudah kami sampaikan ke dalam pengaduan yang kami layangkan berdasarkan Surat Nomor 258 Tertanggal 10 Juni 2024,” kata Ryan, Rabu (10/7/2024) sore.
Lanjut Ryan, Pasal 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 33 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker. Dimana, setelah laporan kami diperiksa, teradu harus dilakukan pemeriksaan dengan dicatatkan secara wajib dengan nota satu, nota dua mapun nota wajib.
“Kami berharap kepala dinas untuk menindaklanjuti pengaduan kami, disini jelas fungsi pengawasan berpotensi pidana. Kemudian akan mengerucut akan ditemukan dimana ada kesalahan yg dilakukan UKB Palembang terhadap klien kami yg tidak membayarkan upah sesuai upah minimum provinsi dikeluarkan oleh peraturan Gubernur Sumsel,” ungkapnya.
“Sejak awal berdasarkan klien kami tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan upah sampai dengan hari ini kami merasa bahwa ini melanggar aturan di bawah UMP Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Sementara, Connie Pania Putri juga berharap Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan pihaknya, serta akan terus melakukan pengawasan dan mengawal laporannya agar keadilan dapat diterimanya.
“Harapan kami ini adalah tindak lanjut anjuran Disnaker Kota Palembang. Jadi, kami runut ketika rujukan sudah keluar, kami ajukan Disnakertrans. Kami berharap kepala dinas agar benar-benar menindaklanjuti laporan kami sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Connie.
Apalagi, sambung Connie, setelah sembilan hari anjuran dari Disnaker Kota Palembang dikeluarkan, UKB Palembang belum ada menunjukan itikad baik.
“Hari ini kesembilan setelah anjuran keluar, kami melihat belum ada itikad baik dari UKB. Padahal setelah mendapatkan anjuran, kami menyatakan sikap menunggu itikad baik, tapi sampai sekarang belum ada. Makanya kami memilih mengadukan ke Disnakertrans Sumsel,” tutupnya. (*)