Sumur Minyak Diduga Ilegal di Kawasan Eks PT Pakerin Muba Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto: lokasi Fied Cantik didesa Lebak kec. Lebak lab..Muna( ist)

MUSI BANYUASIN – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas minyak ilegal pasca penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, insiden kebakaran sumur minyak kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kebakaran tersebut terjadi di lahan kawasan hutan eks PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (7/6/2026). Sumur minyak yang terbakar itu diduga milik seorang warga berinisial MS.
“Benar, kebakaran terjadi kemarin di lahan eks PT Pakerin. Informasinya, pemilik sumur tersebut berinisial MS,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Musi Banyuasin. Meski pemerintah telah menerapkan regulasi baru untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat, praktik ilegal disebut masih terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sumur yang terbakar berada di dalam kawasan hutan yang masuk wilayah eks PT Pakerin. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan areal konsesi perusahaan yang membentang di Kecamatan Batanghari Leko.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan hutan yang dilindungi.
“Kami meminta kasus kebakaran sumur minyak di kawasan eks PT Pakerin ini diusut secara menyeluruh. Apalagi lokasinya berada di kawasan hutan, sehingga perlu ditelusuri kemungkinan adanya aktivitas yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan,” kata AH.
Sementara itu, Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kasumo membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan sedang melakukan pengecekan di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Saat ini anggota masih melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Jika ada titik koordinat lokasi, mohon dapat disampaikan untuk mempermudah proses pengecekan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan setelah proses pengecekan lapangan selesai dilakukan.
“Saat ini anggota masih di lapangan melakukan pengecekan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses tersebut selesai,” kata Kapolsek.(*)

Editor : Heri chaniago

Pos terkait

banner 468x60