MURATARA-Sepertinya, Polres Muratara dipimpin AKBP Koko Arianto Wardanj, Satnarkoba makin gencar memberantas mengungkap jaringannya di Bumi Beselang Serundingan. Kali meringkus dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba.
Masing-masing berinisial AD (22), warga Dusun 3, Desa Lesung Batu, Kec Rawas Ulu, Kab Muratara Prov Sumsel dan rekannya, DS (16), warga
Desa Sungai Kijang, Kec Rawas Ulu, Kab Muratara Prov Sumsel.
Keduanya ditangkap Senin, 24 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di depan rumah makan yang berada
llàdi Simpang Nibung Kec Rawas Ulu Kab Muratara Prov Sumsel.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram,1 (satu) buah tisue, 1 (satu) unit sepeda motor berwarna merah tanpa nopol. Guna kepentingan penyidikan, BB dan dua pelaku digelandang ke Mapolres Muratara.
“Kedua tersangka dan BB Narkoba, sudah diamankan,” ujar Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto AS, pada wartawan online ini, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskan mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini, bahwa sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dijalan Lintas Sumatra depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kec Rawas Ulu, Kab Muratara pada Senin, 24 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara IPDA Andri Firmasyah, SH melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dijalan lintas sumatra depan rumah makan yang berada di simpang nibung kec. rawas ulu kab. muratara kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak tergeletak di tanah yang berjarak 1 meter tidak jauh dari tersangka yang mana barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka AD, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (dessy)