Karyawan PT Andritz Dipecat Sepihak Lakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri kelas lA Palembang.

Palembang- Di pecat sepihak, Devi Noviyanti mantan karyawan melakukan gugatan terhadap tergugat perusahaan PT Andritz ke Pengadilan Negeri kelas lA Palembang.

Dalam gugatannya penggugat Devi menggugat PT Andritz sebesar Rp9,5 miliar pada gugatan tersebut, dengan rincian Rp239,6 juta yang merupakan pesangon dan hak lainnya serta Rp9,3 miliar yang merupakan hak-hak penggugat berupa upah, bonus tahunan, klaim berobat, dan tunjangan hari raya (THR) sejak PHK hingga pensiun.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli SH MH, pihak penggugat Devi Noviyanti melalui kuasa hukumnya, dan tergugat melalui kuasa hukumnya hadir dalam sidang di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Senin (4/11/2024).

Usai sidang kuasa hukum penggugat Rosalina SH, mengatakan sebenarnya salah satu saksi tadi adalah haket PT Andritz, dan saksi tadi yang telah tandatangani surat PHK kliennya.

“Seharusnya saksi tadi, tidak boleh menjadi saksi karena dia pasti berpihak kepada PT Andritz,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, dalam keterangan saksi tadi dia menyebutkan klien kami telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Menurut pada saat mediasi di kantor Disnaker klien kami ini tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan tidak ada laporan atau penyelesaian secara intens sebelumnya, alasan tergugat melakukan PHK kepada klien kita melakukan pelanggaran kode etik,” tegas kuasa hukum penggugat

“Itu alasan tergugat mem PHK klien kita, tapi pas kita tanyakan di sidang tadi kepada saksi tidak ada kerugiannya kata saksi tadi,” tambahnya

Ia menyampaikan, pihaknya telah membuat surat kepada pihak KPN dan KPT, memohon supaya perkara ini diawasi jangan sampai terjadi hal – hal seperti itu.

“Alasan kami membuat surat karena pada 28 Oktober kemarin pihak kuasa hukum tergugat diduga memasuki area jalan majelis hakim, kita melihat langsung kuasa hukum tergugat keluar dari ruangan pintu yang dilarang kecuali hakim dan Panitera,” katanya

“Makanya pada sidang tadi majelis hakim mengingatkan kepada pihak – pihak, supaya tidak melakukan pendekatan apapun dalam proses persidangan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Teo Dora SH, mengatakan pihaknya menunggu sidang pembuktian saja dan keputusan majelis hakim.

“Terkait keterangan saksi sesuai fakta hukum yang terjadi,” singkatnya

saat ditanya terkait pada 28 Oktober lalu, akan memasuki kejalan ruangan hakim, menurut PH tergugat itu tidak ada.”Tidak ada, tidak ada,” tutupnya(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *