KY Palembang Sosialisasikan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Foto:Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan menggelar sosialisasi penerimaan laporan masyarakat. Di The Excelton Hotel Palembang.( doc.Ist)

PALEMBANG — Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan menggelar sosialisasi penerimaan laporan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan KY sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyampaian laporan dan permohonan pemantauan.

Kegiatan tersebut digelar di The Excelton Hotel Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Nomor 58, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).

Sosialisasi diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya kantor advokat atau law firm,  NGO , Organisasi masyarakat sipil, Lembaga bantuan hukum (LBH), serta organisasi dan Asosiasi advokat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menegaskan keberadaan dan peran Penghubung Komisi Yudisial Palembang sebagai bagian dari layanan KY, khususnya dalam menerima dan memfasilitasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara menyampaikan laporan yang baik, lengkap, dan sistematis. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang memadai mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan kanal pelaporan melalui Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan, tetapi juga mampu menyampaikan laporan secara lebih berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain M. Martindo Merta, Erlandsah, Wiwin Pramudiani, Pramuja Hardencik, dan Dandi Saiful Islam.

Melalui sosialisasi ini, KY berharap keterlibatan masyarakat dalam mengawal integritas dan perilaku hakim dapat semakin meningkat, termasuk melalui penyampaian laporan yang memenuhi ketentuan dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku(Andes)

Editor: Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60