PN Pangkalan Balai Eksekusi Gedung Walet, dilokasi  Tol Betung–Tempino  , Dikawal Personel Gabungan

Foto:Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Bainal Hakim, S.H., setelah membacakan putusan eksekusi sebelum proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa

BANYUASIN — Pelaksanaan eksekusi gedung walet jadi  objek sengketa terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi digelar di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri (PN )Pangkalan Balai  berdasarkan permohonan eksekusi dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kepala Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, selaku pemohon eksekusi terhadap Siti Suwarni selaku termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB  di lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Betung.Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Foto: Polres Banyuasin apel pengamanan Eksekusi Gedung walet objek senggeta proyek pengadan tanah jalan Tol Betung- Tempino-Jambi.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi mendapat pengamanan dari personel gabungan.

Pengamanan dipimpin Wakil Kepala( Waka) Polres Banyuasin Kompol M. Ali Asri, S.H., bersama Kabag Ops Polres Banyuasin beserta personel polres Banyuasin  dan kapolsek Betung, AKP Riady Sasongko, SH, koramil 430-05/Betung,  kapten Inf Sapto Budiono beserta personel TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya. Hadir pula pihak Humas HKI. Dalam kegiatan tersebut untuk mendukung proses pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tol.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Bainal Hakim, S.H., setelah  membacakan putusan eksekusi sebelum proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan.

Eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan menuju Jambi.

Proses eksekusi dilaksanakan dengan pengamanan aparat gabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan pengadilan.

Kalau termohon  masih ada rasa yang kurang sesuai bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Sedangkan Pihak Termohon  Siti Suwarni di dampingi suaminya Buhori melihat Gedung waletnya di eksekusi oleh alat berat saat disambangi  mengatakan bahwa siapa yang akan menggantikan Gedung walet kami  yang di eksekusi atau dirobohkan?, padahal kita sedang melakukan  upaya sidang perlawanan eksekusi atau sidang banding sesuai jadwal sidangnya  tanggal (14/10/2026)  ini sudah di eksekusi belum ada putusan , ucapnya

Sedangkan uang  Rp 21900.000 jt  yang disebutkan hanya ganti rugi tanah dan tanam tumbuh , tidak menyebutkan ganti rugi gedung walet, ” belum ada ganti rugi bangunan gedung walet sudah dilakukan eksekusi padahal kita masih berupaya ,” bebernya. (RAY)

 

Pos terkait

banner 468x60