BANYUASIN — Pelaksanaan eksekusi gedung walet jadi objek sengketa terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi digelar di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri (PN )Pangkalan Balai berdasarkan permohonan eksekusi dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kepala Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, selaku pemohon eksekusi terhadap Siti Suwarni selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Betung.Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi mendapat pengamanan dari personel gabungan.
Pengamanan dipimpin Wakil Kepala( Waka) Polres Banyuasin Kompol M. Ali Asri, S.H., bersama Kabag Ops Polres Banyuasin beserta personel polres Banyuasin dan kapolsek Betung, AKP Riady Sasongko, SH, koramil 430-05/Betung, kapten Inf Sapto Budiono beserta personel TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya. Hadir pula pihak Humas HKI. Dalam kegiatan tersebut untuk mendukung proses pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tol.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Bainal Hakim, S.H., setelah membacakan putusan eksekusi sebelum proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan menuju Jambi.
Proses eksekusi dilaksanakan dengan pengamanan aparat gabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan pengadilan.
Kalau termohon masih ada rasa yang kurang sesuai bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.
Sedangkan Pihak Termohon Siti Suwarni di dampingi suaminya Buhori melihat Gedung waletnya di eksekusi oleh alat berat saat disambangi mengatakan bahwa siapa yang akan menggantikan Gedung walet kami yang di eksekusi atau dirobohkan?, padahal kita sedang melakukan upaya sidang perlawanan eksekusi atau sidang banding sesuai jadwal sidangnya tanggal (14/10/2026) ini sudah di eksekusi belum ada putusan , ucapnya
Sedangkan uang Rp 21900.000 jt yang disebutkan hanya ganti rugi tanah dan tanam tumbuh , tidak menyebutkan ganti rugi gedung walet, ” belum ada ganti rugi bangunan gedung walet sudah dilakukan eksekusi padahal kita masih berupaya ,” bebernya. (RAY)









