Komisi II DPRD Tinjau Langsung Lokasi  Komlik Agraria di Wilayah PT Perkebunan Nusantara IV

Foto:Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi permasalahan di wilayah PT Perkebunan Nusantara IV, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Propinsi Sumatera Selatan.

MUBA – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi permasalahan di wilayah PT Perkebunan Nusantara IV, Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Propinsi Sumatera Selatan , Selasa (20/10/2026).

Dalam Tinjau Lapangan dipimpin Ketua Komisi II Jonkenedi, Ziadatuher, SE, MH, ( sekertaris komisi), Anggota, Taiwan, Rudi Haryanto,  dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanahan dan Tataa Ruang Muba, Erdian Syahri, S.Sos, M.Si,  Camat Babat Supat di wakili Kepala Desa Gajah Mati, Subandi Arif, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Muba, Askep Tanaman  PTPN IV Regional 7, Dibyo, perwakilan Dinas Perkebunan Muba serta , Romsyah ketua Forum Gajah Mati  Bersatu (FGMB) dan tokoh masyarakat kecamatan Babat Supat Astawiela D beserta sejumlah warga Desa Gajah Mati.

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait permasalahan lahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Dengan diadakannya kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan permasalahan lahan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan serta upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait.

Kuasa hukum warga, Eldo Rado, SH, CMSP,  saat dikonfirmasi Via handpon mengatakan bahwa  mengucapkan Terima kasih kepada ketua Komisi II dan Bupati Musi Banyuasin melalui  kepala dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta  dinas terkait meninjau Langsung lahan seluas 357 hektar di wilayah desa gajah mati. Kecamatan babat supat. Sesuai dari pada pengaduan Masyarakat  Desa gajah mati.

” Masyarakat Desa Gajah Mati, kecamatan Babat Supat karena  Lahan PTPN IV Regional 7 tersebut  Lahannya diluar HGU agar di Redisttibusikan  kepada masyarakat desa gajah mati, ” tegasnya.( ERY)

Pos terkait

banner 468x60