Ogan Ilir – Seorang koordinator yang notabene tugasnya membantu pimpinan, seharusnya menjadi contoh dan tauladan serta patuh dengan aturan yang ada pada lembaganya, termasuk menjalankan kode etik dengan jujur dan sungguh-sungguh.
Tidak demikian halnya dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Ogan Ilir Sumsel, Wiwin Muharwarna. Pasalnya Wiwin –nama panggilan Wiwin Muharwarna– yang nota bene selaku koordinator PKH di tingkat kabupaten justru dinilai tidak konsisten dengan aturan dan melanggar kode etik PKH.
Wiwin diduga tidak patut lagi menjadi pendamping PKH di wilayah kabupaten Ogan Ilir karena berdasarkan KTP dengan NIK 167102240985xxxx berdomisili di wilayah kecamatan Teluk Gelam kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Seharusnya sejak awal menjadi pendamping dia (Wiwin: red) tugasnya di OKI, bukan di OI,” ujar DN salah satu pendamping PKH di Ogan Ilir.
Menurut DN Wiwin diduga telah memanipulasi data dirinya agar bisa menjadi pendamping PKH di OI. Padahal Wiwin berdomisili di wilayah OKI sesuai KTP. Hal ini sesuai larangan kode etik PKH ayat 4, dan tidak sesuai dengan surat Kemensis RI No. 2642/3.4/KP.02.03/10/2023 bahwa wilayah kerja korkab berdasarkan pendekatan rasio pendamping sosial dan domisili sesuai KTP.
Hal senada dikemukakan pula oleh FR yang juga pendamping PKH Ogan Ilir. Menurutnya Wiwin sebagai pendamping sekaligus Korkab PKH Ogan Ilir mesti ditertibkan dan tugaskan ke wilayah OKI.
Begitu pula dikatakan oleh IN yang juga pendamping PKH Ogan Ilir. “Dia (Wiwin: red) mestinya menjadi pendamping sesuai domisilinya di OKI,” katanya.
Rangkap Jabatan
DN menuturkan, Wiwin juga diduga tidak patuh dengan Permensos RI No. 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH mengenai larangan rangkap jabatan. Pasalnya Wiwin telah dilantik menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kecamatan Teluk Gelam OKI pada Juni 2020 lalu.
“Bagaimana mungkin bisa bekerja secara profesional, jika bekerja dalam dua kabupaten sekaligus,” tutur DN.
Siap Mundur
Sementara Korkab PKH OI, Wiwin, ketika dikonfirmasi via whatsapp nomor 0813-xxxx-xxxx mengatakan bahwa jika dirinya sebagai anggota BPD melanggar kode etik PKH maka dia mundur dari jabatan BPD di OKI.
“Saat ini saya bukan sebagai ketua BPD tetapi sebagai anggota BPD. Jika dianggap melanggar oleh kemensos maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan anggota BPD,” katanya.
Wiwin juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah 10 tahun sebagai SDM PKH. 6 tahun sebagai pendamping dan 4 tahun sebagai korkab. (Fin)