Kuasa Hukum Pihak DC Berhadap Kasus ini Berjalan Dengan Objektif dan Profesional

Palembang– Menyikapi adanya laporan balik dari istri Aiptu FN di Polda Sumsel.dengan laporan No polisi. LP/B/322/lll/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan.

Tim dari kuasa hukum Debt Collector (DC) Mualimi S.H, Berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional.

” Ya kami minta atas kasus ini dilakukan penanganan secara objektif dan profesional,” ungkap Mualimi, Rabu, (3/4/2024) kepada awak media .

Mualimi mengatakan, sebelumnya penyidik polda sumsel sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang debt collector (DC). Namun pihaknya baru menghadirkan 6 orang, ini dikarenakan 2 orang lainya berhalangan.

“Termasuk Dz mengalami luka tusuk juga kami hadirkan kemarin dalam situasi yang masi lemas dan sakit akibat luka tusuk untuk diminta keterangan,” ungkapnya.

Lanjut Mualimi, terkait peristiwa ini Bahwa Debt Collector kesemuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, dan menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, “artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi.” bebernya.

Sebelumnya peristiwa penembakan maupun penusukan yang dilakukan oknum polisi sempat viral di media sosial, terjadi di halaman parkiran salah satu mall di jalan pom 09 kecamatan IB I, Palembang pada, Sabtu, 23 maret 2024, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kedatangan DZ menceritakan dirinya melakukan penagihan bersama temanya ,”kita melakukan penarikan mobil berdasarkan adanya surat kalau tidak ada surat kita tidak berani melakukan hal ini.”kata korban yang terlihat masih lemas, dan trauma akibat kejadian tersebut.

Dz juga juga menuturkan, sebelum terjadi peristiwa penusukan yang dilakukan Aiptu FN, saat itu korban sedang bersama RB debt collector, begitu Aiptu Fn mengacaukan pistol ke arah rekannya, kemudian tembakan senjata softgun tersebut terkena di bagian kepala.

Setelah itu, Aiptu FN, kembali ke mobilnya mengambil pisau kemudian mengejar teman korban RB. Lalu korban berjalan dan pelaku mengejar korban melakukan penusukan dari belakang

“Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan akibat senjata tajam milik Aiptu FN “tutupnya.

Bahwa tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diubah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Bahwa unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia sesuai Perjanjian Pembiayaan No. 010221214694 tanggal 17 Desember 2021 antara Pemberi Fidusia (Debitur) an. Medi Jumaedi dan Penerima Fidusia (Kreditur) PT. Adira Dinamika Multi Finance,

Bahwa objek jaminan fidusia tercatat menunggak sejak angsuran ke-9 tanggal 17 Agustus 2022 dan telah diberikan surat peringatan ke-1, ke-2, dan terakhir, dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi jika dilakukan take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur: Bahwa pihak yang menguasai unit mobil (FN) adalah oknum Polisi bukan debitur objek jaminan fidusia, menggunakan plat kendaraan palsu dan menolak menyerahkan unit mobil

Bahkan menyerang pihak DC dengan cara menambrak DC dan kendaraan, menembak dengan air soft gun, dan menikam dengan senjata tajam, yang menimbulkan korban dari pihak DC inisial RJS luka ringan di pelipis kiri akibat tembakan/pukulan gagang senjata, dan korban inisial DZ yang mengalami luka berat 5 tusukan yakni di bagian pinggang (hampir mengenai ginjal), lengan kanan (tusukan tembus), lengan kiri (2 tusukan/tebasan memutus otot tendon), dan punggung kiri.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian POLDA SUMSEL dengan Laporan Polisi No. LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dan POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi No. LP/8/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia:

Bahwa klien kami dilaporkan balik dengan Laporan Polisi No. LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan (Pasal 368, 365, 170 KUHP).

Selaku kuasa hukum berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan professional, objektif berarti berdasarkan pada fakta senyatanya dan bukti yang sah dan dibenarkan menurut hukum, professional berarti pemeriksaan tunduk dan taat kepada prinsip the right of due process, bahwa setiap orang berhak diselidiki dan disidik di atas landasan atau sesuai dengan hukum acara, sejalan dengan cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi

“supremasi hukum yang menegaskan “kita diperintahkan oleh hukum” dan “bukan oleh orang” (government of law and not of men), sehingga terhindar dari adanya kekeliruan persangkaan terhadap orang (disgualification in person) dan segala akibat hukumnya kemudian.”tutupnya.(Yan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *