Pemkab Muba Tinjau Lahan Sengketa Agraria di Gajah Mati, Cek Batas HGU PTPN IV Regional 7

Foto:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peninjauan lapangan terkait penyelesaian sengketa agraria atas penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 7 (eks PTPN VII Betung Kerawo) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Propinsi Sumsel, Kamis (24/9)( doc.ist)

MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peninjauan lapangan terkait penyelesaian sengketa agraria atas penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 7 (eks PTPN VII Betung Kerawo) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (24/9/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Muba terkait persoalan penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 7.

Tim Pemkab Muba yang turun ke lapangan dipimpin Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba, Yulius, SE. Turut hadir perwakilan UPTD Dinas Perkebunan Babat Supat, Bagian Hukum Setda Muba, Dasrullah, SH., MAP., Pemerintah Kecamatan Babat Supat, Kepala Desa Gajah Mati Subakti Arif, kuasa hukum masyarakat Eldo Rado, SH., C., MSP., perwakilan masyarakat Ramsyah dan sejumlah pihak terkait.

Dari pihak PTPN IV Regional 7, peninjauan diwakili Asisten Kepala Tanaman, Dibyo. Sementara itu, Polsek Babat Supat juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam peninjauan lapangan, tim melakukan pengambilan data koordinat untuk memastikan wilayah administrasi yang menjadi objek sengketa. Pengambilan titik koordinat dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuasin, wilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin, serta wilayah Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat.

Kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam FM GMB, Eldo Rado, SH., C., MSP., didampingi perwakilan masyarakat, mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut RDP yang membahas penyelesaian sengketa agraria terkait penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 7.
Menurut dia, terdapat lahan sekitar 357 hektare yang menurut masyarakat berada di luar peta izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 7.

“Kami berharap kehadiran tim Pemkab Muba, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dapat melakukan verifikasi secara langsung di lapangan,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat berharap hasil verifikasi tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan lahan dan menjadi bagian dari program reforma agraria serta redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Gajah Mati sesuai dengan tuntutan warga.

Sementara itu, Ketua Tim Pemkab Muba, Yulius, SE., mengatakan peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil RDP DPRD Muba.
“Kegiatan ini untuk mengecek lahan yang dikuasai PTPN IV, termasuk memastikan titik koordinat yang berada di wilayah administrasi Muba maupun Banyuasin,” ujarnya.

Yulius menambahkan, hasil peninjauan lapangan akan dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Muba pada 5 Oktober 2026. Selanjutnya, Pemkab Muba akan menunggu arahan terkait langkah yang akan dilakukan berikutnya.

Terpisah, perwakilan PTPN IV Regional 7 melalui Asisten Kepala Tanaman Wilayah B, Dibyo, mengatakan pihak perusahaan mengikuti proses peninjauan yang dilakukan Pemkab Muba sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk HGU, saat ini masih dalam proses di PTPN. Kami mengikuti ketentuan dan aturan negara sesuai prosedur yang ada. Perkembangan ini akan kami sampaikan kepada rekan-rekan di Regional untuk ditindak lanjuti dalam proses selanjutnya,” katanya.

Dibyo berharap seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

 

 

Pos terkait

banner 468x60