Periksa Oknum TNI Yang Menjadi Biking Gudang Yang Sudah Jelas Melanggar Aturan Tata Ruang Kota Jambi, Jelas Ada Penggelapan Pajak!

Periksa Oknum TNI Yang Menjadi Biking Gudang Yang Sudah Jelas Melanggar Aturan Tata Ruang Kota Jambi, Jelas Ada Penggelapan Pajak!

Rupa nya disinyalir Toko ZIO selincah yang melanggar Perda kota Jambi di bekingin oleh Oknum TNI JAMBI_

Jambi – Toko Zio yang terletak di RT.033 kelurahan payo selincah kecamatan paal merah membuat resah masyarakat sekitar dan pengguna jalan, hal ini terlihat dari antrian mobil yang akan muat di lokasi tersebut. Minggu (29/12/2024).

Sebelumnya toko zio ini hanya beroperasi 3 ruko, tetapi terlihat sekarang tampaknya ruko disebelahnya juga dipergunakan untuk gudang penyimpanan barang dan melanggar tata ruang dan perda gudang kota Jambi,

Sementara itu penggelapan pajak adalah penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak yang seharusnya melaporkan data perpajakan yang benar dan tepat ke otoritas perpajakan dengan tujuan liabilitas perpajakan yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi

Dari informasi laporan masyarakat, tim investigasi GP2AM jambi langsung mendatangi serta menanyakan keberadaan dan izin usaha toko tersebut, berbagai pembicaraan pun sempat memanas oleh pemiliknya toko bernama zio, tiba tiba ada seorang oknum mengaku TNI jambj yang belum di ketahui namanya datang dan langsung seperti diduga membecking usaha ini lalu dengan lantang nya dia mengertak berapa anggota Lembaga GP2AM dan berapa media,

Laporan masyarakat yang dimaksud itu dari, terganggunya aktivitas bahu jalan sampai dengan adanya pernah kabel listrik putus akibat bongkar muat disitu.

Sempat adu cekcok antara tim investigasi GP2AM Jambi bersama oknum TNI yang diduga membekingin pemilik toko ZIO tersebut,
dan sampai juga pengusaha tersebut memberikan amplop untuk menyuap tetapi team menolak nya artinya ini sudah jelas dalam perizinaan pemilik toko Zio tersebut diduga ada bermain penggelapan pajak daerah kota Jambi sampai sampai ingin menyuap team investigasi dari GP2AM jambi_

Atas kejadian ini kita berharap, oknum oknum yang membekingin soal penggelapan pajak mau ilegal tidak dibenarkan lagi dan harus sesuai fungsi didalam UU no 34 tahun 2004 jangan terkesan membela atau membecking pengusaha yang menyalahin aturan yang tata ruang RT RW dan perdana gudang yang sudah ditetapkan pemerintah kota Jambi

Diminta pihak denpom Jambi dan PJ walikota Jambi bersama sat pol PP kota Jambi segera tertipkan Toko ZIO jangan terkesan ada tebang pilih dan takut oleh oknum yang membekingin nya

Sampai lah berita ini dimuat belum bisa pihak terkait untuk di konfirmasi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *