Palembang- Perkara gugatan perdata dengan nomor: 180/Pdt.G/2024/PN Palembang, melibatkan penggugat Heriyanto terhadap tergugat PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Persidangannya digelar Kamis (16/1/25) pukul 14.00 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Chandra Gautama SH MH didampingi Noor Ichwan Iklas SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Penggugat Heriyanto sendiri, dihadiri tim kuasa hukumnya advokat Zulfikar Abror SH. Sementara tergugat dihadiri pihak Bank Mandiri.
“Baik persidangan kita tunda satu minggu. Sampai ada hasil dari mediasi, kita lanjutkan kembali,” tukas Gautama.
Advokat Zulfikar Abror SH mengatakan bahwa, perihal mediasi ini supaya ada kesepakatan untuk titik temu, disitulah semua pihak tergugat ada Bank Mandiri, OJK, KPKNL hadir.
“Tugas KPKNL ini untuk pelelangan, khususnya tanah yang menunggak agunan. Kita lawan Bank Mandiri, supaya tidak terjadi gugatan sepihak,” cetusnya.
Zulfikar meneruskan sebab kliennya atau penggugat bukanya tidak mau membayar, bahkan sudah menawarkan, dengan pinjaman sebelumnya Rp 800 juta.
“Sudah dibayar satu tahu, setiap bulannya sekitar Rp 22 juta, selama cicilan 60 bulan. Masih 5 tahun lagi, saat mau pelunasan sudah ditawarkan Rp 500 juta, tapi mereka (tergugat) tidak mau menolak, maunya Rp 700 juta,” terangnya.
Disinggung soal lelang online sendiri, menurut Zulfikar lelang online itu sebenarnya tidak bisa. “Sebab masih dalam proses gugatan di persidangan. karena belum ada keputusan, makanya ada mediasi ini supaya ada kesepakatan dulu,” keluhnya.
Sementara itu tim dari tergugat Bank Mandiri salah satunya Rossy bagian legal, saat dikonfirmasi awak media selepas persidangan, tidak bergeming sama sekali, lantas bergegas pergi meninggalkan pengadilan dengan tim lainnya. (*)