Polsek Sanga Desa Ringkus Dua Pelaku Curat, Motor Honda CRF dan Barang Curian Berhasil Diamankan

MUBA – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Sanga Desa pada 4 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang juga difungsikan sebagai warung milik Pendi, warga Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.
“Pelaku merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hutahaean.
Selain sepeda motor, pelaku juga menggasak sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan jumlah yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama anggotanya melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang diketahui berinisial PI (28) dan RG (26). Dari hasil pemeriksaan, PI mengakui melakukan aksi pencurian bersama RG di rumah korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Hutahaean menegaskan, Polres Musi Banyuasin berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.(*)

Editor: Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60