Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Terkait Isu Viral Dugaan Penganiayaan Oknum TNI–Polri di Jambi

JAMBI – Redaksi media online laporansumatera.com secara resmi menerbitkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Januari 2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat TNI dan Polri di Jambi.

Narasi tersebut diketahui berasal dari akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, dengan latar belakang bisnis bahan bakar minyak (BBM).

Dalam unggahan tersebut juga disertakan klaim adanya ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, serta dugaan keterlibatan institusi tertentu.

Namun, berdasarkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari narasumber terkait, redaksi laporansumatera.com menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan persoalan hutang piutang pribadi antara pihak-pihak terkait dan hingga saat ini belum terselesaikan. Peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana, serta tidak terdapat penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan institusi TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan.

Redaksi juga menegaskan bahwa narasi yang dipublikasikan oleh akun TikTok @jambikebanggaankito bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi yang berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab pers, laporansumatera.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengedepankan sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang) dan bukan tindak pidana, sebagaimana sempat berkembang di ruang publik. (Red)

Pos terkait

banner 468x60