Polsek Keluang Bongkar Jaringan Narkoba, Gagalkan Peredaran Sabu 6,30 Gram

KELUANG — Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keluang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 6,30 gram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan kebun karet Tebing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M, mewakili Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean.
Saat penangkapan, tersangka diketahui sedang sendirian mengendarai sepeda motor di lokasi kebun karet. Ketika diberhentikan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent yang disimpan di boks depan sebelah kiri sepeda motor. Botol tersebut berisi lima paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Keluang,” lanjutnya.
Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Tersangka berinisial SY (29) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hutahaean.(Ray)

Pos terkait

banner 468x60