Satres Narkoba Polres Muba Bongkar Dua Kasus, Amankan Pengedar Sabu 94,63 Gram

MUBA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada Senin (5/1/2026), polisi berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto sekitar 94,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaen menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan dan Bayung Lencir. Dua tersangka masing-masing berinisial Masten (30) dan Ita binti Komar (36) diamankan di sebuah pondok di Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 53 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,05 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP S. Hutahaen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pondok milik salah satu tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum.

Masih di hari yang sama, Satres Narkoba kembali mengungkap kasus kedua di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Seorang perempuan berinisial Ita binti Komar (36) diamankan petugas saat penggerebekan di rumahnya.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 85,58 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah hingga di sekitar kontrakan keluarga tersangka. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku.

Saat ini, para tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal lain yang relevan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka.

“Polres Muba berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup AKP S. Hutahaen. (Ray)

Pos terkait

banner 468x60