Sehari Dua Pengedar Dibekuk, Polres Muba Amankan Puluhan Paket Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2026

Foto:Foto : Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika, Riani alias Otet (40) dan Jhon Heri (48), diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Selasa (17/2/2026). Dari kedua tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu, belasan tablet diduga narkotika, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya. (HMS Polres Muba)

MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu hari dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba dari lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan paket sabu serta tablet diduga narkotika, Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
“Tersangka Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, Riani dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di area pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, saat berada di pondok warung nasi miliknya.
“Dari tangan tersangka Jhon Heri, anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta plastik klip dan peralatan yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar wilayah yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba. Jika mengetahui, segera laporkan,” pungkasnya(*)

Editor: Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60