LAHAT –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat menuntut 7 Bulan Kurungan terhadap terdakwa perkara pemerkosaa dan divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim menjadi viral di berbagai media sosial (Medsos). Lantaran pihak orang tua korban tidak terima hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Frans Mona, SH, MH angkat bicara.
Menurut Mona, ada beberapa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan kurangan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Pertama bahwa pelaku merupakan anak-anak, anak tersebut masih sekolah dan berstatus pelajar aktif.
“Kemudian berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto dan chating”, ujar Mona, Jumat (6/1/23) saat dibincangi melalui pesan singkat aplikasi Whats Apps.
Selain itu, sebut dia, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA bahwa perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan, adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UUSPPA, bahwa anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau di penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UUSPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut”, ungkap Mona. (smsi Lahat)