Musi Banyuasin – Warga bernama Lilis BR Sidabutar bersama rekan-rekannya resmi menggugat PT Sepakat Siantar (SS) dan PT Artacho Prima Energy (APE) terkait dugaan penyerobotan tanah serta penambangan batu bara di lahan sengketa seluas 92 hektare di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Kami merasa hak kami dirampas. Tanah ini masih kami kuasai dengan bukti asli SPH, tetapi justru dijual oleh almarhum Kepala Desa Alpian ke perusahaan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Lilis BR Sidabutar melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum DEJE, SH & Rekan, Senin (15/9/2025).
Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Sky sejak 5 Juni 2025. Sidang pertama digelar 2 Juli 2025, namun hingga kini belum memasuki pokok perkara karena sembilan turut tergugat tidak diketahui alamatnya.
Kuasa hukum menilai lambannya proses persidangan merugikan pihak penggugat.
“Seharusnya sejak sidang pertama hakim sudah menetapkan panggilan umum, tetapi baru diputuskan pada sidang ketiga. Bahkan hakim sempat mengestimasi biaya panggilan umum hingga Rp45 juta, padahal itu tidak sepatutnya,” tegasnya.
Penggugat juga mengajukan permohonan status quo agar tidak ada aktivitas di lahan sengketa, namun lebih dari sebulan majelis hakim belum memberi keputusan. “Ironis, ketika kami minta status quo, hakim justru bertanya ‘apa itu status quo’. Padahal PT APE sudah menambang batu bara di tanah sengketa,” tambah kuasa hukum.
Merasa kecewa dengan jalannya persidangan, warga berencana menggelar aksi damai pada 18 September 2025 di kantor PT SS, PT APE, dan lokasi objek sengketa. Surat pemberitahuan aksi telah dikirim ke Polres Muba dan instansi terkait. Sebelumnya, pada 3 Juli 2025 kuasa hukum juga telah mengirim surat ke Komisi IV DPRD Sumsel untuk mempertanyakan izin pertambangan PT APE dan dampak lingkungannya.
“Kami mendesak PT SS dan PT APE menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan inkrah dari PN Sekayu. Aktivitas yang tetap berjalan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.
Warga juga meminta Bupati Muba, Dinas Perkebunan, serta DPRD Provinsi melalui Komisi I dan IV meninjau ulang izin HGU PT SS dan memanggil kedua perusahaan terkait legalitas izin usaha pertambangan batu bara.
“Konstitusi jelas menyebutkan semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa kecuali. Kami hanya menuntut hak dan keadilan yang seharusnya diberikan pengadilan,” pungkas Lilis BR Sidabutar.
Terpisah, Juru Bicara PN Sekayu Imam, saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025) menanggapi pemberitaan tersebut.
“Majelis hakim telah melakukan pemanggilan ke alamat para pihak sesuai surat gugatan. Namun sebagian turut tergugat tidak diketahui keberadaannya, sehingga majelis hakim melakukan prosedur panggilan umum dua kali dalam jangka waktu satu bulan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Terkait estimasi biaya panggilan umum Rp45 juta, Imam menegaskan angka tersebut hanya perhitungan awal. “Faktanya, panggilan umum dilakukan melalui satu kolom iklan di Media Massa Rakyat Merdeka dengan biaya sekitar Rp2,5 juta. Penambahan panjar perkara juga dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court,” tutupnya.(*)









