JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut dan melaporkan jika menemukan menu makanan yang tidak layak atau tidak sesuai standar.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting mengingat jumlah pengawas internal masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya satuan pelayanan yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Nanik, masyarakat diperbolehkan mengunggah kondisi menu makanan yang diterima siswa ke media sosial sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, laporan yang disampaikan harus jelas dan disertai informasi lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau masyarakat mengunggah menu makanan, tolong sertakan detailnya, seperti nama sekolah, SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Nanik seperti dikutip dari unggahan video di media sosial Facebook JPNN.com, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan kembali video lama yang kemudian diviralkan seolah-olah kejadian baru. Selama informasi yang disampaikan sesuai fakta dan bukan fitnah, masyarakat tidak perlu khawatir terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau yang diunggah itu benar kenyataan, misalnya menunya memang tidak layak, itu bukan hoaks. Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting jangan sampai fitnah,” tegasnya.
BGN memastikan setiap laporan yang masuk akan segera diverifikasi pada hari yang sama. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar kualitas menu atau operasional dapur, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau menunya tidak sesuai, dapurnya bisa kami suspend bahkan ditutup,” kata Nanik.
Langkah tegas tersebut diambil karena jumlah pengawas BGN saat ini hanya sekitar 70 orang, sementara jumlah dapur pelayanan atau SPPG ditargetkan terus bertambah hingga puluhan ribu titik di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Nanik juga meluruskan informasi terkait anggaran program MBG. Ia menjelaskan biaya per porsi makanan berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000, bukan Rp15.000 seperti yang banyak beredar di masyarakat.
Selain itu, program MBG harus diberikan setiap hari sekolah. Jika ada sekolah yang hanya menerima makanan 3–4 hari dalam seminggu, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan program.
“Setiap hari anak masuk sekolah, mereka harus mendapatkan makan,” jelasnya.
BGN juga menegaskan bahwa program MBG tidak bersifat wajib. Sekolah yang merasa siswanya telah tercukupi kebutuhan gizinya secara mandiri diperbolehkan menolak program tersebut, namun harus menyampaikan pernyataan resmi.
“BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Jika menolak silakan membuat surat pernyataan resmi. Masih banyak sekolah lain yang membutuhkan program ini,” pungkas Nanik.(*)
Editor: Heri chaniago









