JAMBI – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, SPBU 24.366.33 di wilayah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi pemasok solar subsidi kepada mafia langsir dengan pola distribusi yang dinilai tidak sesuai aturan dan peruntukannya, Jumat (8/5/2026).

Foto: Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, SPBU 24.366.33 di wilayah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, (ist)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan minim pengawasan. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan kendaraan bertangki besar untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah tidak wajar.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mobil tangki pengangkut BBM subsidi biasanya masuk pada malam hari. Namun sejak pagi, antrean kendaraan langsir sudah memadati area SPBU untuk mendapatkan solar subsidi.
“Minyak masuk malam. Pagi-pagi mobil langsir sudah antre banyak. Mobil-mobil itu tangkinya besar-besar. Biasanya jam 11 siang solar sudah habis,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya penggunaan banyak barcode dalam satu kendaraan untuk melakukan pengisian BBM subsidi.
“Dalam satu mobil diduga bisa menggunakan empat sampai enam barcode,” tambahnya.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai merugikan warga kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha maupun pekerjaan sehari-hari.
“Kami rakyat kecil sering tidak kebagian. Sopir kecil antre lama, tapi kendaraan langsir tetap lancar mendapatkan solar,” ungkap seorang warga.
Aktivitas itu pun memunculkan dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu di lingkungan SPBU. Pasalnya, penggunaan banyak barcode dan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa diketahui operator maupun pengelola SPBU.
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun langsung melakukan audit distribusi BBM subsidi di SPBU 24.366.33 Durian Luncuk, termasuk memeriksa operator dan pengelola yang diduga mengetahui praktik tersebut.
“Kalau memang terbukti bermain, jangan cuma diperingatkan. Cabut izin penyaluran solar subsidinya supaya menjadi efek jera dan contoh bagi SPBU lain,” tegas warga.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengurus SPBU berinisial EW guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. (Tim)







