Palembang-diduga adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pemutusan perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg,Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya melapor ke
Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) dan Mahkamah Agung RI,
Dikatakan Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya Supriadi Syamsuddin SH MH didampingi Debit Suriansyah SH, Syarif Hidayat SH dan Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan Jadi terkait perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg yang telah diputuskan pada selasa 15 Oktober 2024 kami melihat putusan tersebut patut diduga atau pandangan hukum kami diduga melenceng dan menyimpang dari Norma Norma Azal keadilan dan Azaz ke hati hatian dalam memutuskan atau memeriksa perkara
“Oleh karena itu atas putusan dari majelis hakim ini,kami melaporkan kepada bidang dan kewenangannya untuk memeriksa okum oknum majelis hakim yang diduga melakukan penyimpangan dan diduga melakukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan perkara dalam putusan suatu perkara “Jelas Sapri saat ditemui di PN Palembang, Rabu (30/10/24)
Sapri juga menjelaskan, Pada tanggal 28 Oktober 2024 kami telah membuat melaporkan ke Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) , Mahkamah Agung RI, Wakil ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas dan Ketua Pengawasan serta DPR RI Komisi lll dan Bapak Presiden Republik Indonesia,terkait ada pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara “Tegasnya
Sapri Juga harapan,apa yang telah kami sampaikan secara lisan pada saat kami telah membuat laporan, kami mintak ketiga oknum majelis hakim tersebut haruslah diperiksa
“Kenapa haruslah diperiksa,karena kami melihat diduga ada ke tidak adilan dan diduga adanya pertimbangkan pertimbangan yang menyimpang, dan kami juga punya hak untuk melakukan Kritik-Kritikan yang menurut kami adanya ketidak adilan tersebut “Jelas Sapri
Terkait Amar putusan yang menurut kami diduga tidak berkeadilan Sapri menjelaskan yang pertama bunyinya memerintahkan klien kami tergugat lll Eka Susanti , untuk mengosongkan hak miliknya
“Kenapa hak miliknya harus dikosongkan, karena barang klien kami ini didapatkannya secara halal dan beli serta membayar pajak melakukan jual beli di notaris serta balik nama ke Badan Pertanahan BPN “Jelasnya
Lanjut Sapri Kedua, menghukum klien kami mengganti kerugian sebesar Rp 1,4 miliar darimana teori dan rumusnya sehingga majelis hakim harus menyimpulkan hukuman denda sebesar Rp 1,4 miliar kepada klien kami
“Selanjutnya yang ketiga menyatakan batal peralihan nama, sejak kapan penggugat tercantum namanya atau penggugat memiliki hak”Tegas Sapri
Sapri kembali menjelaskan, padahal Jelas perkara ini kalau dikaitkan pendapat Ahli Prof. holija pada saat menjadi ahli dalam persidangan , menyatakan akta pengakuan hutang milik penggugat, antara penggugat dengan tergugat l bukanlah peralihan hak
“Artinya menyatakan batal peralihan klien kami selaku tergugat lll ini tidak memiliki kekuatan hukum , oleh karena itu Pengadilan Tinggi (PT) dalam proses banding kami ajukan , kami berharap majelis hakim pada tingkat banding memberikan putusan yang berkeadilan,berprikemanusiaan dan putusan majelis hakim tersebut akan dipertanggung jawabkan didunia dan di akhirat “tutupnya.(*)