LUBUKLINGGAU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau melakukan pelayanan keliling keseluruh OPD dr tgl 06-28 November 2023 dalam rangka pengaktifan IKD (Identitas Kependudukan Digital) ke seluruh ASN dan Honorer dalam lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Ikbal, S.Stp, MM ketika dibincangi awak media mengatakan IKD ini kedepannya akan menggantikan fungsi dari KTP fisik yang selama ini digunakan. Disdukcapil mengejar target nasional tahun ini sebesar 25 persen dari seluruh wajib KTP yang ada.
Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
“Kedepan kita juga akan melakukan pelayanan keliling ke Instansi Vertikal, TNI, Polri dan BUMN Serta seluruh masyarakat kota lubuklinggau. Untuk saat ini apabila masyarakat yg melakukan layanan langsung ke kantor Capil maka langsung kita aktifasikan IKD nya,”tutup Ikbal.(smsi silampari)