Jambi – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kini menjadi sorotan serius Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Jambi. Organisasi masyarakat tersebut menduga terdapat pola kebijakan yang perlu ditelusuri lebih jauh karena dinilai menyimpang dari konsep pengelolaan sampah nasional yang selama ini mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Ketua GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pengelolaan sampah di Kota Jambi. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sejumlah TPS dan TPS3R yang disebut-sebut tidak lagi berfungsi optimal, bahkan ada yang ditutup.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta sejumlah regulasi teknis lainnya, TPS3R dan Bank Sampah merupakan bagian penting dalam sistem pengurangan volume sampah sebelum residu dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Di tengah kondisi tersebut, muncul kebijakan pengangkutan sampah langsung dari rumah-rumah warga menggunakan sarana dan prasarana yang pengadaannya bersumber dari anggaran daerah. Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai efektivitas, dasar kajian, hingga efisiensi penggunaan anggaran yang dikeluarkan.
“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai fasilitas yang telah dibangun menggunakan uang rakyat menjadi tidak berfungsi, sementara anggaran kembali digelontorkan untuk program lain tanpa penjelasan yang memadai,” kata Hairul Amri.
Menurutnya, apabila benar terjadi penghentian fungsi TPS3R dan Bank Sampah tanpa kajian yang transparan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.
GRIB Jaya Provinsi Jambi pun mendesak Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pengelolaan sampah yang berjalan saat ini.
“Kami meminta dilakukan audit total. Masyarakat berhak mengetahui kemana anggaran dialokasikan, bagaimana perencanaannya, dan apa hasil yang diperoleh dari penggunaan uang rakyat tersebut. Jika seluruh proses sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun jika ditemukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hairul Amri.
Ia menilai transparansi menjadi kunci utama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, sektor pengelolaan sampah jangan sampai berubah menjadi sumber persoalan baru yang memunculkan dugaan penyimpangan anggaran.
“Persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran yang nilainya tidak sedikit. Karena itu kami meminta seluruh data dibuka kepada publik agar tidak muncul kecurigaan adanya pola pengelolaan yang terstruktur dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
GRIB Jaya Provinsi Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta, data, dan penggunaan anggaran dalam sektor pengelolaan sampah dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
“Kami tidak ingin uang rakyat digunakan tanpa pengawasan yang ketat. Jika memang tidak ada masalah, silakan dibuka seluruh datanya. Tetapi jika ada indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya Hairul Amri.
Selain menyoroti tidak optimalnya fungsi TPS3R dan Bank Sampah, GRIB Jaya Provinsi Jambi juga mempertanyakan kebijakan pengadaan armada bentor pengangkut sampah yang disebut menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ketua GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri, menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk pengadaan bentor, sementara sejumlah TPS dan TPS3R yang merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah justru disebut-sebut tidak lagi beroperasi secara maksimal.
“Kami mempertanyakan dasar kajian dan skala prioritas penggunaan anggaran tersebut. Kenapa anggaran miliaran rupiah digunakan untuk pengadaan bentor, sementara TPS dan TPS3R yang sudah ada tidak diperkuat, diperbanyak, atau direvitalisasi terlebih dahulu? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Hairul Amri.
Menurutnya, persoalan tidak hanya berhenti pada pengadaan armada. Pemerintah juga perlu menjelaskan skema operasional dan biaya perawatan bentor dalam jangka panjang, termasuk sumber pendanaannya di masa mendatang.
“Pengadaan itu hanya awal. Pertanyaannya, bagaimana biaya perawatan, biaya operasional, penggantian suku cadang, hingga biaya pengelolaan ke depan? Jangan sampai nanti kembali membebani APBD atau justru dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
GRIB Jaya juga menyoroti informasi yang berkembang terkait adanya iuran pengangkutan sampah dari rumah ke rumah. Menurut Hairul Amri, apabila masyarakat tetap dibebankan iuran setelah negara mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan armada, maka perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan dan peruntukan biaya tersebut.
“Kalau benar nantinya masih ada pungutan atau iuran dari rumah ke rumah, masyarakat berhak mengetahui untuk apa iuran itu digunakan. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat tetap dibebani biaya tanpa penjelasan yang jelas dan terbuka,” katanya.
Hairul Amri menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan sampah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan. Karena itu, GRIB Jaya Provinsi Jambi mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pengadaan, operasional, serta efektivitas program pengelolaan sampah yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan. Jangan sampai pengelolaan sampah justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tutupnya.
Selanjutnya, GRIB Jaya Provinsi Jambi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya dugaan indikasi kongkalikong atau persekongkolan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Ketua GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri, mengatakan bahwa berbagai kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan konsep pengelolaan sampah berbasis TPS3R dan Bank Sampah memunculkan pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan ini. Jika memang tidak ada masalah, tentu harus dibuktikan secara transparan. Namun apabila ditemukan adanya dugaan persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hairul Amri.
Menurutnya, audit dan pemeriksaan perlu dilakukan tidak hanya terhadap aspek pengadaan sarana dan prasarana, tetapi juga terhadap proses perencanaan kebijakan yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami meminta agar seluruh proses yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi, termasuk instansi teknis yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur pendukung, diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hairul Amri menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dalam pengelolaan anggaran daerah, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya adalah ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek pemeriksaan dan penegakan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun berbagai kebijakan dan penggunaan anggaran yang nilainya besar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu kami meminta audit total dan penyelidikan menyeluruh agar seluruh fakta menjadi terang benderang. Jika ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Hairul Amri.( AM)








