Idul Adha dalam Perspektif Efran sebagai Wartawan

PALI Sejarah Idul Adha dimulai dari kurban di zaman Nabi Adam, Nabi Idris, Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Saleh, Nabi Ibrahim, hingga Nabi Muhammad SAW. Namun, yang pertama kali muncul dalam sejarah adalah pada masa Nabi Adam AS melalui kisah dua putranya, Qabil dan Habil.
Perintah untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha bermula dari Nabi Ibrahim a.s yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Idul Adha dinamai juga ” Idul Nahr ” artinya hari raya penyembelihan. Hal ini untuk memperingati ujian paling berat yang menimpa Nabi Ibrahim. Akibat dari kesabaran dan ketabahan Ibrahim dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan, Allah memberinya sebuah anugerah, sebuah kehormatan ” Khalilullah ” (kekasih Allah).
Pada momentum perayaan Idul Adha tahun 2024 ini, jurnalis Tintamerah.co.id Efran mengatakan bahwa orang yang berprofesi sebagai wartawan dapat mengambil pesan moral yang disampaikan dalam peristiwa penyembelihan yang dilakukan Nabi Ibrahim.
“Sebagai wartawan saya harus belajar dari peristiwa yang dilakukan Nabi Ibrahim saat itu,” kata Efran kepada Tintamerah.co.id, Jumat (6/6).
Menurut Efran, makna Idul Adha ternyata tidak hanya tentang ketaatan Nabi Ibrahim kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dirinya dapat bercermin tentang nilai keikhlasan, pengorbanan, dan solidaritas sosial antarumat.
Selain itu, kata Efran, perayaan Idul Adha ini adalah momen bagi profesinya-nya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan kewajiban sebagai pejuang demokrasi dengan mentaati dua kitab porfesi, yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, Efran menuturkan, bahwa makna kurban dalam istilah di sini berarti dirinya selaku pewarta harus berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Efran, hal yang menjadi penghalang dirinya mematuhi dua kita itu adalah terjerambab menjadi ‘pelacur profesi’ dalam berbagai bentuknya, menerima suap atau pemerasan, menyebarkan informasi bohong, fitnah atau sadis, pemberitaan tidak berimbang, pemberitaan tidak akurat, menghakimi atau menyimpulkan tanpa data, plagiat atau penjiplakan karya tulis, pelanggaran lain yang berkaitan dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial wartawan.
“Wartawan yang terjerambab menjadi pelacur profesi penghalang profesionalisme kerja jurnalistik,” ujar Efran.
Selanjutnya, Efran menyatakan bahwa berkurban saat hari raya Idul Adha merupakan sebuah pengingat kepada dirinya dan rekan sejawat bahwa orang memutuskan menjadi jurnalis harus berani mewakafkan diri untuk kepentingan publik yang membutuhkan pengorbanan dan ketaatan atas perintah-Nya sebagaimana kisah Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Ismail a.s.
“Idul Adha menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya berkorban. Sebagaimana Nabi Ibrahim menunjukkan kesediaannya untuk mengorbankan putranya, umat Islam didorong untuk mengorbankan waktu, kekayaan, dan sumber daya mereka demi Allah dan perbaikan masyarakat,” ungkap Efran.
Selain itu, Efran berujar, bahwa ritual utama Idul Adha melibatkan pengorbanan hewan, biasanya domba, kambing, sapi, atau unta. Tindakan ini, terang Efran, melambangkan kesediaan wartawan untuk mengorbankan waktu keluarga, energi, hingga risiko nyawa untuk menyampaikan kebenaran, dan berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya tidak mementingkan diri sendiri dan ketaatan dalam menghadapi kesulitan .
“Pengorbanan yang dilakukan wartawan sangat beragam, mulai dari pengorbanan waktu keluarga, energi, hingga risiko nyawa untuk menyampaikan kebenaran. Mereka juga sering menerima kritik dan ketidakpastian hidup demi menjaga kewarasan publik. Selain itu, wartawan juga berjuang untuk mempertahankan kebebasan pers dan keadilan,” tutur Efran.
Oleh sebab itu, Efran berharap bahwa peran publik sangat penting dalam mengawasi profesi wartawan yang dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya adalah dengan memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Selain itu, terang Efran, masyarakat juga dapat terlibat dalam pengembangan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi. Masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran tentang kode etik jurnalistik dan ikut mengawasi jurnalis dalam pelaksanaannya

Pos terkait

banner 468x60