Jambi – Keluhan masyarakat terkait persoalan sampah di Kota Jambi kini berkembang menjadi sorotan serius. DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi turun langsung menyikapi kondisi tersebut, menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu.
Hal ini terungkap saat seorang aktivis Jambi dengan akun TikTok Joker97 mendatangi Kantor DPD GRIB JAYA Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi langsung dari Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Hairul Amri Prastio mengungkapkan adanya dugaan praktik pungli dalam pengangkutan sampah yang diduga melibatkan penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan berplat merah, untuk kepentingan tertentu.
“Salah satunya Hotel Ratu, sampahnya diangkut menggunakan armada plat merah dan ada pembayaran yang dilakukan,” ujar Hairul.
Ia menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta negara.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan TPS 3R Jaya Abadi turut memberikan klarifikasi terkait polemik yang tengah berkembang. Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab isu tersebut menjadi viral, namun mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap persoalan sampah.
“Kami berterima kasih atas kepedulian GRIB JAYA terhadap persoalan sampah di Kota Jambi. Ini bentuk perhatian bersama terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan sampah.
“TPS 3R merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan sampah. Seharusnya dapat menjadi bagian dari solusi, bukan menambah persoalan,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Jambi Amri menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Ini perlu dikaji secara serius. Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang bertujuan menyelesaikan persoalan sampah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Potensi Jerat Hukum Jika terbukti, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (unsur merugikan keuangan negara)
Pasal 12 huruf e (indikasi pungli oleh penyelenggara negara)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan profesional, guna memastikan pengelolaan sampah sebagai layanan publik berjalan sesuai aturan.(Tim)









