Diduga Tercemar Aktivitas Illegal Drilling, Sungai Berau di Bayung Lencir Jadi Sorotan

Fpto:Dugaan pencemaran Sungai Berau di wilayah Bayung Lencir(ist)

Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Dugaan pencemaran Sungai Berau di wilayah Bayung Lencir menjadi perhatian publik setelah video dan foto kondisi air sungai yang keruh dan diduga tercemar viral di media sosial pada Rabu (01/04/2026).

Pencemaran diduga terjadi pada aliran Sungai Berau yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dan perusahaan sebagai sumber air. Air sungai tersebut disebut mengalami perubahan kondisi yang mengarah pada potensi pencemaran.

Dugaan pencemaran dikaitkan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di lahan milik Agrinas. Selain masyarakat, pihak perusahaan seperti PT BSS juga terdampak karena menggunakan air sungai untuk kebutuhan operasional.

Peristiwa ini mencuat dan menjadi perhatian publik pada Rabu, 1 April 2026, setelah beredarnya dokumentasi visual di media sosial.

Lokasi dugaan pencemaran berada di aliran Sungai Berau, yang mengalir di wilayah perbatasan Kecamatan Bayung Lencir dan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pencemaran diduga berasal dari aktivitas illegal drilling yang tidak terkendali, sehingga limbahnya mencemari aliran sungai. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di area lahan Agrinas.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa limbah dari aktivitas pengeboran ilegal mengalir ke sungai hingga masuk ke kawasan sekitar kebun PT BSS. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena air sungai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mencuci dan konsumsi.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penanganan. Kanit Reskrim Bayung Lencir, IPDA Rolly Setiawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.“Masih lidik, belum mengetahui secara pasti titik lokasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., mengaku telah melakukan pengecekan ke lapangan. Namun, lokasi kejadian disebut berada di wilayah perbatasan, meski secara administratif masuk Kecamatan Bayung Lencir.

Pemerintah kecamatan juga telah mengambil langkah awal. Camat Bayung Lencir, Zukar, S.KM., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil para kepala desa serta mengimbau penghentian aktivitas ilegal tersebut.

“Aktivitas ini harus dihentikan dan sungai yang terdampak wajib dibersihkan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta langkah konkret penanganan pencemaran guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.( Tim)

Pos terkait

banner 468x60