Jambi – Media Laporan Sumatera.com menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang sempat viral di media sosial. Pemberitaan tersebut mengutip informasi dari sebuah akun media Suara Independent News terkait dugaan kepemilikan minyak yang disebut-sebut melibatkan Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham j S.H, MH, Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (9/3/2026).
Terkait informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham j S.H MH memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
“Dalam penyampaian klarifikasi ini, saya menyampaikan permintaan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ipda Andi Ilham j S.H MH juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak media yang memuat informasi tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, pemberitaan yang dimaksud diketahui sudah diturunkan atau dihapus.
“Ke depan kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua jurnalis tentang pentingnya konfirmasi dalam sebuah pemberitaan, agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dapat merugikan pribadi maupun institusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Amri selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) LaporanSumatera.com menyampaikan bahwa dalam setiap pemberitaan pihaknya selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam caption sebelumnya kami menuliskan kutipan dan bentuk pertanyaan. Pada dasarnya kami juga mempertanyakan kepada media yang memuat informasi tersebut apakah pemberitaan itu merupakan hasil investigasi yang sah, telah berimbang, serta memiliki narasumber yang valid,” jelas Amri.
Lebih lanjut Amri mengatakan pihaknya akan melakukan koreksi pemberitaan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab yang disampaikan oleh Kapolsek Tebing Tinggi.
“Kami telah berkomunikasi langsung dengan Bapak Kapolsek dan juga telah menyampaikan permohonan maaf. Kami akan segera mempublikasikan kembali klarifikasi ini di media sosial maupun di portal berita kami agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang sebenarnya sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya.(*)
Editor: Heri chàniago








