Kontradiktif Kinerja Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Transparansi Informasi Publik Dipertanyakan!

Kontradiktif Kinerja Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Transparansi Informasi Publik Dipertanyakan!

laporansumatera.com – Ketidakterbukaan informasi publik oleh anggota dewan semakin mencuri perhatian, salah satu kasus mencuat dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Bapak Efendi Alung, yang dinilai mengabaikan tanggung jawab memberikan informasi kepada wartawan terkait laporan pengaduan masyarakat.

Kasus ini bermula dari tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kota Jambi bersama instansi terkait penyimpitan drainase dan izin bangunan milik Yudi Limardi, pada 4 Desember di RT 26 Kelurahan Kebun Handil, Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung.

Dalam tinjauan tersebut, Ketua Komisi 1 Bapak Efendi Alung serta rekan nya bapak Muhili memimpin investigasi terhadap dugaan pelanggaran tata ruang akibat pembangunan sebuah bangunan.

Selain itu, mereka juga memeriksa masalah penyempitan drainase yang disinyalir menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Permasalahan ini menyoroti potensi pelanggaran peraturan tata ruang Kota Jambi.

Komisi 1 telah mengambil langkah awal dengan memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan.

Namun, upaya tersebut menemui kendala ketika pemilik bangunan tidak menghadiri panggilan pertama. Hingga satu bulan setelahnya, perkembangan kasus tersebut tetap menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan media.

Upaya wartawan untuk mendapatkan informasi dari Bapak Efendi Alung pun tidak membuahkan hasil, bahkan saat dikonfirmasi, beliau menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan tugas Komisi I, melainkan Komisi III, namun pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi.

Jika masalah ini memang berada di luar lingkup Komisi 1, mengapa Bapak Efendi Alung turut hadir dalam tinjauan lapangan dan menginisiasi pemanggilan kepada pemangku kepentingan? Pernyataan yang tidak konsisten ini menciptakan spekulasi dan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja DPRD Kota Jambi.

Dalam konteks keterbukaan informasi, sikap Bapak Efendi Alung mencederai prinsip-prinsip utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai pejabat publik, beliau memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk perkembangan kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Mengabaikan permintaan informasi dari wartawan merupakan bentuk pelanggaran kode etik pejabat negara, yang pada dasarnya harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Wartawan memiliki hak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, khususnya saat menginvestigasi permasalahan yang berdampak langsung pada masyarakat, sikap tertutup anggota dewan dalam kasus ini dapat dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab publik dan potensi perlindungan terhadap pelanggaran yang sedang diusut.
Kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting :

1. Mengapa Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi terlibat langsung dalam tinjauan lapangan jika persoalan tersebut dianggap bukan tanggung jawab Komisi 1?

2. Apakah benar terdapat intervensi atau alasan lain di balik ketidakterbukaan informasi ini?
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak masyarakat, tetapi juga kewajiban moral dan legal bagi pejabat publik. Ketidak terbukaan hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, yang pada akhirnya dapat mencoreng kredibilitas lembaga legislatif di Kota Jambi.

Masyarakat dan media kini menunggu tindakan nyata untuk menjawab keraguan yang telah muncul.

Tim Elang

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *