Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Teluk Kijing III Ditangkap dalam 4×24 Jam, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya

Foto:Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64). Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais(ist)

MUBA – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64). Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, pada Sabtu (22/11/2025) sore.

Pelaku berinisial Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Bayung Lincir guna menghindari pengejaran petugas. Namun dalam waktu 4×24 jam, tepatnya Selasa (26/11/2025), pelaku berhasil ditangkap.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan—dipimpin IPDA Daimon, SH, MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH—melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengarah kuat kepada pelaku Rustam, yang menghilang dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir,” ujar Hutahean.

Hasil penyelidikan mengungkap, korban saat itu tengah melaju dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Dari belakang, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di dekat simpang, pelaku meneriaki korban agar berhenti, namun korban justru mempercepat laju kendaraan.

Saat hendak berbelok, korban terjatuh dari motornya. Tanpa ragu, pelaku langsung menghampiri dan menusuk korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Motif pelaku adalah rasa tersinggung terkait persoalan penumpang. Korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan yang sama,” jelas IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.(Ray)

 

 

Pos terkait

banner 468x60