Musi Banyuasin – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin resmi menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Dusun VII Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai tersangka kasus penyulingan minyak ilegal yang berujung kebakaran.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan Unit Pidsus dan Polsek Sanga Desa serta gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026).
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang di lokasi penyulingan minyak ilegal milik tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian MA tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah.
Diduga, percikan api muncul saat proses produksi dan menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merembet ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) dan penampungan minyak lainnya hingga memicu kebakaran hebat di lokasi.
Beruntung tidak dilaporkan adanya korban jiwa, namun fasilitas penyulingan ludes terbakar.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit tungku minyak bekas terbakar
1 lembar atap seng bekas terbakar
1 batang pipa T sepanjang ±3 meter
1 batang pipa sekop pengair kerak ±3 meter
1 potong selang plastik bekas terbakar
1 kerangka tedmon bekas terbakar
1 kerangka mesin bekas terbakar
30 liter minyak mentah
30 liter minyak masak hasil olahan
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Wahyudi SH, Melalui Kasi Humas AKP. S. Hutahaean, S.M, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa.
“Tersangka kooperatif saat kami panggil dan periksa. Yang bersangkutan juga mengakui kepemilikan penyulingan minyak tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH, SIK , MIK, menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyulingan minyak ilegal yang kerap memicu kebakaran, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar(Rayhan)
Editor: Heri









