PALEMBANG,- Skandal dugaan penjualan tanah negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim memasuki babak krusial. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa Lukman dengan pidana 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tak hanya pidana badan, Lukman juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat lagi, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 1.541 hektare—area yang nilainya ditaksir sangat besar dan berada di kawasan strategis perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan pun dinantikan, apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan putusan berbeda dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Adapun lahan yang disebut dalam dakwaan berada di beberapa desa, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal (Kabupaten Ogan Ilir), serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi (Kabupaten Muara Enim).
Jaksa menilai modus operandi yang dilakukan bersifat sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum perangkat desa guna memuluskan proses penguasaan lahan.
Lahan tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Namun dalam praktiknya, lahan itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14 miliar karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi sebagaimana mestinya.(Yansah)









