MUSI BANYUASIN – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), kembali membongkar aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam satu operasi patroli, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan yang masih beroperasi dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Operasi penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi bersama Kanit Reskrim Ipda Candra Irawan dan personel Polsek Sanga Desa.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan patroli dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan tiga titik illegal refinery yang masih aktif beroperasi,” ujar Wahyudi, Rabu (29/7/2026).
Di lokasi pertama yang diduga milik AZ, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas mengamankan empat orang yang tengah melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 140 drum.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang diduga milik MZ, juga berstatus DPO, polisi kembali mengamankan dua orang yang sedang mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas sekitar 130 drum.
Sementara itu, di lokasi ketiga yang diduga milik LS, petugas mengamankan dua orang lainnya yang tengah melakukan aktivitas penyulingan menggunakan tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
“Total ada delapan orang yang diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelas Wahyudi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan dan hasil olahan minyak dari ketiga lokasi.
Di lokasi pertama, barang bukti yang diamankan meliputi tungku penyulingan, blower, mesin penyedot, selang, sekop, stik besi, jeriken, serta puluhan tedmon berisi sekitar 15.000 liter minyak warna kuning, 14.000 liter minyak warna hitam, dan 4.000 liter minyak warna putih.
Dari lokasi kedua, petugas menyita satu tungku masakan, dua mesin penyedot, satu set blower, selang, satu jeriken berisi minyak hasil penyulingan, serta 25 tedmon berisi sekitar 14.000 liter minyak warna putih dan 11.000 liter minyak warna kuning.
Sedangkan dari lokasi ketiga, polisi mengamankan satu tungku masakan, satu mesin penyedot, satu blower, satu selang, serta satu jeriken berisi sekitar 3.000 liter minyak olahan berwarna kuning.
AKP M. Wahyudi menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu tata kelola sektor energi.
“Ini merupakan bentuk komitmen tegas Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Polda Sumsel, dan seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Selatan dalam penegakan hukum sekaligus mendukung strategi pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, tiga pemilik lokasi yang diduga menjadi pengelola illegal refinery, yakni AZ, MZ, dan LS, tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Polres Muba memastikan penindakan terhadap praktik illegal refinery maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga pengelolaan sumber daya energi sesuai ketentuan hukum serta mendukung terciptanya keamanan dan perekonomian daerah.(*)
Editor: Heri chaniago









