Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal Selama Juli 2026, Empat Tersangka Diamankan

Foto:Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.IK, MM didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran, SH, MH mberikan konfrensi Pers Ungkap.Kaaus( doc.humas kapoltabes jambi)

JAMBI – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Empat orang tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Polsek Telanaipura pada Kamis (30/7/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.IK, MM melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kasus pertama terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial SP (53). Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang nasabah bank di Jalan Mayjen HJ Singadekane, Kecamatan Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di sebuah rumah makan.

Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai, telepon genggam, dan pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada para sopir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku berinisial AF (46). Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kasus keempat merupakan pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Peristiwa terjadi pada 28 Juni 2026 ketika kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal mengarah kepada tersangka berinisial RA (22) yang kemudian berhasil ditangkap. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Jambi.(*)

Editor: Heri Chaniago

 

Pos terkait

banner 468x60