PALI – Proses seleksi Pegawai Pemerintah Penukal Abab Lematang Ilir dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 masih berlangsung, khususnya terkait jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Haryono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan SK telah diumumkan secara resmi. Saat ini, seleksi PPPK Tahap 1 tengah memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI), yang akan menjadi identitas resmi bagi peserta yang lolos seleksi.
“Setelah mendapatkan Nomor Induk, peserta akan melanjutkan proses dengan menandatangani perjanjian kerja bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah itu, barulah mereka menerima SK pengangkatan,” ujar Haryono kamis (6/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan PPPK terbagi dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) – Identitas resmi yang dibutuhkan untuk administrasi pegawai.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja – Dilakukan antara PPPK dan PPK, maksimal 30 hari kerja setelah NIP diterima.
3. Penetapan Keputusan Pengangkatan – SK ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk mulai bekerja di unit yang telah ditentukan.
4. Penempatan di Unit Kerja – Disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan.
5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji – PPPK yang menduduki jabatan tertentu akan menjalani pelantikan serta pengucapan sumpah atau janji jabatan.
Haryono menegaskan bahwa seluruh proses ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar PPPK dapat segera menjalankan tugasnya secara resmi.Ia juga mengimbau kepada para peserta seleksi untuk terus memantau informasi terbaru dari BKPSDM maupun BKN terkait perkembangan proses seleksi dan penerbitan SK.
PPPK bukan hanya bagian dari birokrasi, tetapi juga motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kinerja optimal dari PPPK akan sangat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir juga mendukung penuh pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah, tutupnya.