Satu dari Tiga Pelaku Bobol Mobil Ekspedisi di Babat Supat Ditangkap, Puluhan Juta Rupiah Barang Curian Disita

Foto:Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku Curat ( doc/ist)

MUSI BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan milik perusahaan jasa ekspedisi. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat PT Andalan Dua Satu Ekspres melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya melalui salah satu karyawannya, Agnes Efrizal.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DSR, warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) dini hari di kawasan Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
Pelaku bersama dua rekannya diduga merusak segel kunci mobil box Mitsubishi Canter FE74LNMT warna kuning bernomor polisi B 9814 PCW milik perusahaan ekspedisi yang sedang terparkir. Setelah berhasil membuka kendaraan, para pelaku mengambil sembilan paket barang yang terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang masih DPO. Mereka memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang sedang berhenti untuk beristirahat,” ujar AKP Hutahaean.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Pada Kamis (4/6/2026) sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama tim untuk bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.

Menurut keterangan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengincar kendaraan yang berhenti atau parkir di pinggir jalan dan tidak berada di lokasi yang aman.
“Pelaku mengaku sering mengincar kendaraan yang berhenti beristirahat di pinggir jalan. Tidak hanya barang muatan, terkadang bahan bakar solar juga menjadi sasaran,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak handphone Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik yang masih tersegel maupun yang telah berisi unit telepon genggam beserta sebagian perangkat pengisi daya. Polisi juga menyita dua helai kaos merek Giordano berwarna biru dongker.
Polisi mengimbau para sopir angkutan barang maupun pengendara pribadi agar memilih lokasi istirahat yang aman, seperti rest area atau SPBU, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau para sopir lintas maupun pengendara pribadi agar beristirahat di tempat yang aman, seperti rest area atau SPBU, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pencurian,” tutup AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: Heri chaniago

Pos terkait

banner 468x60