PALEMBANG– Sidang perdana perkara praperadilan dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/4/2026). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.
Dalam sidang tersebut, pemohon melalui permohonannya menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, di antaranya Aipda Benny Arisandi, Kanit PPA Polres Ogan Komering Ilir, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.
Pemohon Roby Pratama.Melalui tim penasihat hukumnya, Devi Iskandar SH MH,
memaparkan dalil-dalil yang pada pokoknya menilai para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sehingga dinilai merugikan pemohon.
Selain itu, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam permohonannya, pemohon juga menilai tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1, ke-2, dan ke-5, serta Hak Asasi Manusia.
Dalam petitumnya, Roby Pratama turut memohon kepada hakim agar memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan serta meningkatkan laporan ke tahap penyidikan demi tegaknya kepastian hukum.
Tak hanya itu, pemohon juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar kepada para termohon. Bahkan, permohonan tersebut turut mencakup permintaan sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses praperadilan yang menyita perhatian publik, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan kelalaian aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Sementara itu pemohon Pemohon Roby Pratama melalui tim penasehat hukumnya
Devi Iskandar SH MH saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa kepastian hukum.
“Sejak laporan dibuat pada November 2025 hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan pihak termohon mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut. Menurut termohon, perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
“Namun, kami menilai gugatan yang kami ajukan sudah tepat. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, permohonan dapat diajukan di salah satu domisili termohon, termasuk Kapolda Sumatera Selatan yang berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Terkait dalil kedaluwarsa, Devi menilai hal tersebut tidak relevan karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa.
“Sehingga perkara ini tidak mengenal batas waktu pengaduan seperti yang didalilkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kliennya, Kepala Unit BRI Pampangan, dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan adanya audit.
“Dalam proses audit tersebut, klien kami diduga mendapat tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan. Bahkan, klien kami tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam dan diminta sejumlah uang hingga mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen audit, khususnya terkait surat tugas yang diduga tidak sesuai prosedur internal BRI.
“Namun hingga saat ini, laporan kami masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan berarti. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan termohon segera menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan demi kepastian hukum,” tutupnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.( Yansah)









